MEDAN – Di tengah kembali menguatnya perbincangan mengenai Reformasi Jilid II di berbagai daerah, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Utara memilih mengambil sikap berbeda. Alih-alih memaknainya sebagai gerakan revolusioner atau pergantian kekuasaan, mahasiswa menilai Reformasi Jilid II harus dipahami sebagai momentum memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia melalui penguatan sistem pemerintahan, penegakan hukum, dan kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat.


Sikap tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Nasional bertajuk "Merajut Perbedaan, Menakar Pentingnya Reformasi Jilid II" yang diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) bersama BEM se-Sumatera Utara di Aula H. Anif UINSU, Medan. Forum tersebut mempertemukan mahasiswa lintas perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, dan insan media untuk mendiskusikan arah gerakan mahasiswa dalam menjawab tantangan demokrasi Indonesia.


Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta itu menjadi ruang dialog yang menekankan pentingnya pendekatan akademik dalam merespons isu-isu kebangsaan. Di tengah beragam tafsir mengenai Reformasi Jilid II, peserta forum sepakat bahwa perubahan yang dibutuhkan Indonesia bukanlah perubahan yang bertumpu pada pergantian figur semata, melainkan pembenahan sistem secara menyeluruh dan berkelanjutan.


Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sumatera Utara, Fathi Farich Hasibuan, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga semangat reformasi tetap berada dalam koridor konstitusi. Menurutnya, Reformasi Jilid II tidak boleh dipahami sebagai gerakan mengganti pemerintahan, melainkan sebagai upaya memperkuat fungsi negara agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Ia menilai gerakan mahasiswa tidak cukup hanya menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah. Lebih dari itu, mahasiswa harus mampu menawarkan solusi melalui riset, kajian ilmiah, serta rekomendasi kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik. 


“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal demokrasi melalui gagasan yang konstruktif dan tetap berpijak pada konstitusi” Ujar Fathi


Dengan demikian, peran mahasiswa tidak berhenti sebagai kelompok penekan (pressure group), tetapi juga menjadi mitra kritis dalam pembangunan demokrasi. Pandangan tersebut menjadi benang merah dalam keseluruhan diskusi, yakni bahwa reformasi merupakan proses panjang yang memerlukan pembaruan institusi, bukan sekadar pergantian kepemimpinan nasional.


Dalam forum tersebut, dosen Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Dr. Warjio, M.A., Ph.D., menjelaskan bahwa Reformasi 1998 telah membawa Indonesia menuju sistem demokrasi yang lebih terbuka. Namun, menurutnya, demokrasi prosedural belum sepenuhnya diikuti dengan penguatan kualitas demokrasi substantif.

Ia menyoroti masih adanya tantangan dalam penegakan hukum, penguatan lembaga negara, efektivitas mekanisme checks and balances, serta kualitas tata kelola pemerintahan. Keberhasilan reformasi, menurutnya, tidak cukup diukur dari pergantian rezim, tetapi dari kemampuan negara menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi masyarakat.


Pandangan tersebut sejalan dengan berbagai kajian mengenai demokrasi Indonesia yang menilai agenda reformasi masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama pada aspek supremasi hukum, pemberantasan korupsi, penguatan institusi demokrasi, dan kualitas pelayanan publik.


Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, TS. Hamonangan Daulay, S.H., M.H., CTLC., CCD., CIRP., menilai reformasi di bidang hukum harus menjadi prioritas apabila Indonesia ingin memperkuat kepercayaan publik terhadap negara.

Menurutnya, perubahan figur pemerintahan tanpa diikuti pembenahan sistem hukum hanya akan melahirkan persoalan yang sama pada periode berikutnya. Karena itu, independensi lembaga penegak hukum serta kepastian hukum dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan reformasi yang berkelanjutan.


Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai masa depan demokrasi Indonesia, efektivitas gerakan mahasiswa, hingga peluang Reformasi Jilid II menghadirkan perubahan nyata.


Para narasumber berpandangan bahwa gerakan mahasiswa akan memiliki pengaruh yang lebih besar apabila dibangun melalui riset, konsolidasi organisasi, dan agenda perubahan yang jelas. Pendekatan berbasis kajian dinilai mampu memperkuat posisi mahasiswa sebagai kelompok intelektual yang tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan solusi atas berbagai persoalan bangsa. Bagi peserta forum, perubahan sosial yang berkelanjutan membutuhkan kolaborasi antara masyarakat sipil, perguruan tinggi, pemerintah, serta lembaga negara. Oleh karena itu, ruang-ruang dialog akademik dipandang penting untuk membangun rekomendasi kebijakan yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pengambil keputusan.


Di ruang publik, istilah Reformasi Jilid II kerap diasosiasikan dengan gerakan untuk mengganti pemerintahan. Namun, forum yang digelar BEM se-Sumatera Utara justru berupaya meluruskan persepsi tersebut. Pada akhir kegiatan, seluruh peserta menyepakati bahwa Reformasi Jilid II lebih tepat dimaknai sebagai agenda memperkuat demokrasi, menegakkan supremasi hukum, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta memastikan kebijakan publik lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.


Kesepakatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa forum mahasiswa di Sumatera Utara bukan merupakan bentuk penolakan terhadap reformasi ataupun seruan revolusi politik. Sebaliknya, mahasiswa memandang reformasi sebagai proses pembenahan sistem yang harus dilakukan secara konstitusional, bertahap, dan berkelanjutan demi memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.