KUPANG – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melarang kendaraan bermotor dengan status tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menuai sorotan dari berbagai kalangan. Sejumlah anggota DPRD NTT meminta pemerintah daerah mengevaluasi bahkan mencabut kebijakan tersebut karena dinilai berpotensi membebani masyarakat dan menimbulkan persoalan hukum.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTT memastikan aturan tersebut tetap dijalankan. Gubernur NTT menyatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan subsidi energi dari pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang memenuhi kewajibannya.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan, masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya ufuk membayar pajak, berhak mendapat haknya untuk mendapat BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang justru taat kehilangan haknya karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kebijakanny.” Ujar Melki Lana Gubernur NTT pada Senin 6/07/2026.
Larangan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB). Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan di sejumlah SPBU terhadap kendaraan yang menunggak pajak maupun kendaraan berpelat nomor luar daerah.
Berdasarkan kebijakan tersebut, kendaraan yang belum melunasi kewajiban PKB diarahkan untuk tidak membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Bio Solar. Sebagai gantinya, pemilik kendaraan masih dapat membeli BBM nonsubsidi. Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut bertujuan agar subsidi energi lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
Kebijakan ini kemudian menjadi perbincangan luas setelah beredar video dan foto kendaraan yang ditempeli stiker penanda sebagai penunggak pajak. Unggahan tersebut viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah anggota DPRD NTT mengkritik penerapan aturan tersebut. Mereka menilai pemerintah daerah perlu mengkaji kembali implementasi larangan tersebut karena dikhawatirkan berdampak pada aktivitas masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beberapa legislator juga mempertanyakan apakah pembatasan akses terhadap BBM subsidi dapat dijadikan instrumen penegakan kepatuhan pajak kendaraan.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mencabut kebijakan tersebut. Menurutnya, aturan itu bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat membayar pajak.
Ia menyatakan subsidi BBM merupakan bantuan pemerintah yang harus diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan. Karena itu, pemerintah daerah menilai kepatuhan terhadap kewajiban membayar pajak menjadi salah satu bentuk tanggung jawab warga negara yang perlu didorong melalui berbagai instrumen kebijakan.
Pemerintah Provinsi NTT juga menyediakan insentif bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat NTT melalui pemberian potongan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memperbaiki basis data kendaraan bermotor di wilayah NTT.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa larangan tersebut bukan merupakan kebijakan perusahaan. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menyatakan aturan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT yang diterapkan di wilayah setempat.
Pertamina menyebut pihaknya tetap menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai penugasan pemerintah pusat serta terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan distribusi BBM di masing-masing wilayah.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi NTT tetap mempertahankan implementasi larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak meskipun mendapat kritik dari sejumlah pihak. DPRD NTT berencana membahas lebih lanjut kebijakan tersebut melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi guna menilai dampaknya terhadap masyarakat.

0 Komentar