JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait keberadaan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam sebuah audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Penjelasan tersebut disampaikan Raja Juli setelah namanya dikaitkan dengan pengembangan penyidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kuansing.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menegaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing merupakan audiensi resmi yang berlangsung secara terbuka dan terdokumentasi.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).
Menurut Raja Juli, setelah audiensi selesai, dirinya baru mengetahui bahwa Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus menggunakan map.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Bupati Kuansing.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ucap Raja Juli.
Raja Juli menjelaskan, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya. Proses tersebut, menurut dia, disertai surat tugas dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
Selain mengembalikan amplop, Raja Juli juga melaporkan peristiwa tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pelaporan gratifikasi. KPK membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan menelaah laporan Raja Juli sebelum menentukan status hukum pemberian tersebut.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembalian suatu pemberian tidak secara otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur pidana. Menurutnya, penyidik tetap akan mendalami latar belakang pemberian serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Raja Juli juga menegaskan hingga saat ini dirinya belum pernah menerbitkan keputusan atau surat persetujuan pelepasan kawasan hutan yang berkaitan dengan permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, penyidik juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan masih berlangsung. KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

0 Komentar