BERITA24IND| Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan tersebut antara lain dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp150.000 per minggu terhadap warga binaan dan keberadaan fasilitas hunian khusus di area lapas.
Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026). Ombudsman menyebut informasi mengenai pungli diperoleh dari keluarga warga binaan yang ditemui setelah melakukan kunjungan.
Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan bangunan di area Lapas Cibinong yang dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk televisi, kulkas, pendingin udara, sofa, dan area makan. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas lain seperti tempat olahraga dan pembangunan simulator golf.
Ombudsman menyatakan terdapat indikasi sejumlah warga binaan memperoleh akses terhadap fasilitas yang tidak tersedia bagi penghuni lapas pada umumnya. Namun, identitas warga binaan yang disebut menggunakan fasilitas tersebut belum diumumkan secara resmi.
Bangunan tersebut berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bangunan itu pada awalnya diperuntukkan sebagai hunian bagi petugas, sementara penggunaannya untuk warga binaan masih dalam proses pemeriksaan.
Syafrida mengatakan Ombudsman menemukan dugaan pungutan sebesar Rp150.000 setiap minggu di salah satu blok hunian. Informasi tersebut, menurut Syafrida, diperoleh langsung dari keluarga warga binaan yang baru selesai melakukan kunjungan. Temuan itu kemudian disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.
Ombudsman juga menyebut pemeriksaan di Lapas Cibinong sempat menghadapi hambatan. Tim Ombudsman sebelumnya disebut tidak langsung mendapatkan izin untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan terhadap warga binaan dan petugas lapas masih dilakukan. Puluhan warga binaan dan pegawai disebut telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
Sejumlah pemberitaan juga memuat kesaksian mantan warga binaan yang menyebut adanya perlakuan khusus terhadap narapidana kasus korupsi di Lapas Cibinong. Salah satu mantan warga binaan, menggunakan nama samaran Asep, mengklaim terdapat blok khusus dan fasilitas tertentu yang berbeda dengan warga binaan kasus pidana umum.
Namun, klaim tersebut merupakan kesaksian mantan warga binaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Pemeriksaan mengenai siapa saja warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut serta kemungkinan adanya pembayaran untuk memperoleh fasilitas khusus masih berlangsung.
Kasus Lapas Cibinong menjadi perhatian karena fasilitas yang ditemukan berada di dalam kawasan pemasyarakatan dan diduga digunakan secara berbeda dari fasilitas hunian warga binaan pada umumnya. Pemerintah masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab serta memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, administrasi, atau tindak pidana.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas dan warga binaan Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan asal-usul fasilitas tersebut, pihak yang menggunakan, serta apakah terdapat pungutan atau bentuk penyalahgunaan kewenangan.
0 Komentar