BERITA24IND| Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan mengatakan skema pendidikan tinggi gratis yang diarahkan Presiden Prabowo Subianto masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan sekaligus menentukan format kebijakan yang akan diterapkan.

Fauzan menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Rabu (23/9/2026). Menurut dia, penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan perhitungan mengenai kemampuan fiskal negara dan mekanisme pelaksanaannya.

Pemerintah sebelumnya mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pendidikan negeri gratis hingga jenjang perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) kemudian melakukan penghitungan kebutuhan pembiayaan sebagai bagian dari kajian kebijakan tersebut.

Fauzan mengatakan pemerintah tidak hanya menghitung besaran anggaran yang dibutuhkan. Pemerintah juga masih menentukan format dan skema yang dinilai sesuai untuk menerapkan kebijakan pendidikan tinggi gratis.

"Ini bagi kementerian terus dilakukan proses perhitungan-perhitungan untuk membuat yang pertama, tidak hanya sekadar jumlah tetapi juga format atau skema seperti apa yang kira-kira lebih acceptable untuk dijadikan sebagai kebijakan penggratisan itu," kata Fauzan, seperti dikutip dari laporan media yang meliput keterangannya di UGM.

PTN Berpotensi Diterapkan Bertahap

Fauzan menyebut penerapan kebijakan tersebut untuk perguruan tinggi negeri (PTN) kemungkinan dilakukan secara bertahap. Namun, hingga saat ini belum ada skema final mengenai mekanisme pelaksanaannya.

"PTN itu juga menurut saya juga bertahap. Lah nanti seperti apa perlakuannya yang swasta, saya kira juga akan menjadi perhitungan-perhitungan sendiri," ujar Fauzan.

Dengan demikian, rencana pendidikan tinggi gratis belum dapat dipahami sebagai kebijakan yang langsung berlaku bagi seluruh mahasiswa. Pemerintah masih harus menyelesaikan kajian mengenai kebutuhan anggaran, cakupan penerima manfaat, serta mekanisme pembiayaan.

Bagaimana dengan Perguruan Tinggi Swasta?

Mengenai perguruan tinggi swasta (PTS), Fauzan mengatakan pemerintah masih melakukan perhitungan tersendiri. Belum ada keputusan final mengenai bentuk dukungan pemerintah terhadap mahasiswa PTS dalam skema pendidikan tinggi gratis.

Selain pendidikan akademik, kajian pemerintah juga mencakup pendidikan vokasi dan sarjana terapan. Namun, mekanisme pembiayaan dan penerapannya masih dalam pembahasan.

Sementara itu, Kemdiktisaintek menyatakan telah mengkaji kebutuhan standar pembiayaan mahasiswa di PTN. Hasil penghitungan tersebut menjadi bahan pemerintah untuk menentukan kebutuhan anggaran dan kemungkinan skema penerapan pendidikan tinggi gratis.

Arahan Presiden

Presiden Prabowo sebelumnya menyampaikan keinginannya agar biaya pendidikan pada sekolah negeri hingga universitas negeri dapat digratiskan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara puncak peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Prabowo mengatakan akan menggelar rapat terbatas untuk membahas rencana tersebut. Pemerintah kemudian menindaklanjutinya melalui kajian mengenai kebutuhan pembiayaan pendidikan tinggi.

Saat ini pemerintah juga memiliki program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) yang memberikan pembebasan biaya pendidikan kepada penerima serta bantuan biaya hidup sebesar Rp800.000 hingga Rp1,4 juta per bulan, sesuai pertimbangan biaya hidup di wilayah masing-masing. Program tersebut ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.

Namun, KIP-Kuliah merupakan skema bantuan bagi kelompok penerima tertentu, sedangkan rencana pendidikan tinggi gratis yang sedang dikaji pemerintah memiliki cakupan kebijakan yang berbeda. Bentuk akhir dan cakupan program baru tersebut masih menunggu keputusan pemerintah.

Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan skema final pendidikan tinggi gratis maupun jadwal penerapannya secara nasional. Kemdiktisaintek masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran dan menyusun kemungkinan mekanisme pelaksanaan, termasuk untuk PTN, PTS, pendidikan vokasi, dan sarjana terapan.