Recent

Identitas Personal dan Wajah Dipakai Tanpa Izin di Film Pesta Babi, Mama Sinta Laporkan Ketua LBH Merauke

 

Mama Yasinta, diduga menjadi korban eksploitasi oleh Film Propaganda "Pesta Babi"

Berita24ind | Jakarta – Aktivis Papua, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta, secara resmi melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait pemutaran film dokumenter berjudul "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" yang menampilkan wajahnya tanpa izin.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Mama Sinta menjerat terlapor dengan Pasal 65 juncto 67 UU Perlindungan Data Pribadi terkait penggunaan data pribadi tanpa persetujuan.
"Ini yang kita laporkan adalah perorangan, yaitu Ketua LBH Merauke dengan inisial JTW," jelas kuasa hukum Mama Sinta, Hamonangan Daulay, di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026) malam.

Kronologi Keterlibatan Mama Sinta dalam Film "Pesta Babi"

Mama Sinta mengungkapkan rasa kecewa dan sakit hati lantaran wajahnya ditampilkan dalam film tersebut tanpa sepengetahuannya. Menurutnya, tidak ada proses permohonan izin maupun diskusi sebelumnya dengan pihak pembuat film.
"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana. Saya sakit hati, kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat, mereka," tegas Mama Sinta.
Ia menceritakan awal mula keterlibatannya bermula saat seorang pria bernama Tigor mengundangnya ke Jayapura untuk menghadiri sebuah kegiatan. Usai acara, Tigor mengajaknya menonton film berjudul "Pesta Babi" di Aula Maranatha.
"Saya kira mau potong babi betulan. Ternyata yang diputar film, dan di situ ada wajah saya. Saya saksikan sendiri, kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin saya? Itu yang membuat saya sakit hati dan sakit jiwa bersama keluarga," ungkapnya.
Mama Sinta menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk dilibatkan dalam produksi film tersebut. Ia baru menyadari keberadaannya dalam film saat menonton pemutaran perdana pada 8 April 2026.

Tanggapan Pihak Pembuat Film

Menanggapi polemik ini, salah satu penggarap film, Dandhy Laksono, menyampaikan pernyataan melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti kondisi yang dialami Mama Sinta di Papua.
"Kawan-kawan semua, kita tak pernah benar-benar tahu apa yang sedang dialami Yasinta Moiwend di pedalaman Papua sana. Apa pun yang muncul di media sosial, sepertinya kita perlu menahan diri untuk tidak menghakimi beliau," tulis Dandhy.
Pernyataan tersebut mengundang beragam respons dari publik, terutama terkait etika produksi film dokumenter dan hak privasi subjek yang diliput.

Apa Saja Pasal yang Dijeratkan?

Dalam laporannya, Mama Sinta menjerat terlapor dengan ketentuan:
  • Pasal 65 UU PDP: Setiap orang dilarang memproses Data Pribadi yang bukan miliknya tanpa persetujuan sah dari pemilik data.
  • Pasal 67 UU PDP: Ancaman pidana bagi pelanggaran pengolahan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah.
Kedua pasal ini menjadi landasan hukum dalam kasus dugaan pelanggaran privasi melalui media audiovisual.

0 Komentar