Padepokan Padang Ati Pekalongan Berkedok Pesantren Terungkap Ilegal, Terseret Kasus Pelecehan Seksual Puluhan Santri
![]() |
| Kanan : Pria Peci Putih Abdul Khalim Fadlun Iblis Berkedok Kyai pelaku pencabulan puluhan santri |
Berita24ind | PEKALONGAN – Padepokan Padang Ati yang berlokasi di Pekalongan, Jawa Tengah, resmi dinyatakan tidak memiliki izin operasional sebagai lembaga pendidikan keagamaan setelah terseret kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinannya, Abdul Khalim Fadlun (AKF).
Berdasarkan verifikasi Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, institusi yang selama ini menggunakan narasi pondok pesantren tersebut tidak terdaftar dalam sistem Education Management Information System (eMIS), basis data resmi pendidikan keagamaan di bawah naungan Kemenag.
"Kami sudah cek di EMIS, Padang Ati Pekalongan bukan ponpes, melainkan padepokan," jelas Moch Fatkhuronji, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026).
Kasus ini mencuat setelah Polresta Pekalongan menetapkan Abdul Khalim Fadlun sebagai tersangka pada Rabu (27/5/2026). Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santri wanita, dengan sejumlah korban dilaporkan mengalami kehamilan akibat perbuatan tersangka.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kemenag Jateng segera melakukan penelusuran administratif terhadap status kelembagaan Padang Ati. Hasilnya, meski menggunakan atribut dan komunikasi ala pondok pesantren, institusi tersebut tidak memiliki legalitas formal sebagai lembaga pendidikan.
Temuan di lapangan menunjukkan skala operasional Padang Ati cukup besar. Tercatat sekitar 350 santri tercatat mengikuti kegiatan di padepokan tersebut. Dari jumlah itu, 38 santri terdaftar mengikuti pendidikan madrasah formal, dua santri tinggal di rumah pimpinan, dan sisanya merupakan santri sekitar lokasi yang tidak menetap di pondok.
"Saya heran, kok santrinya banyak sekali untuk ukuran padepokan. Bisa saja ini bagian dari modus," ujar Fatkhuronji.
Menyikapi temuan tersebut, Kemenag Jateng telah berkoordinasi dengan Kemenag Kota Pekalongan, Kemenag Kabupaten Pekalongan, serta aparat kepolisian setempat. Sejumlah langkah konkret pun diambil, antara lain penghentian aktivitas pembelajaran di lokasi Padang Ati, relokasi 38 santri madrasah untuk belajar secara harian tanpa menginap, serta pendampingan psikososial bagi korban pelecehan seksual.
"Bagi 38 santri yang masih sekolah di madrasah, akhirnya mereka belajar secara ngelaju karena rumah mereka dekat dengan lokasi pondok," tambah Fatkhuronji.
Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran berlapis, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2020 yang mewajibkan registrasi pondok pesantren dalam sistem eMIS.
Kemenag Jateng juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih lembaga pendidikan keagamaan. Pastikan institusi tersebut terdaftar resmi di sistem eMIS Kemenag, mengingat keamanan dan hak anak merupakan prioritas utama.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka AKF masih ditahan di Polresta Pekalongan untuk proses penyidikan lanjutan. Tim pendampingan korban dari P2TP2A Kota Pekalongan telah diterjunkan, sementara orang tua santri mulai menjemput anak-anak mereka sejak kasus terungkap. Investigasi terhadap jaringan dan pendanaan Padang Ati juga masih terus berlangsung.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan di lembaga pendidikan keagamaan dapat melaporkannya ke Polresta Pekalongan, Kemenag setempat, atau melalui layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

0 Komentar