Mengurai Gurita Korupsi di Dirjen Imigrasi: Dari Jatah Mingguan Eks Wamen Hingga Sandi ‘Malaikat’
![]() |
| Penangkapan Silmy Karim Eks Wamen Imipas |
Berita24ind.com | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi massal terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Langkah tegas lembaga antirasuah ini menjadi puncak dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berawal di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, sebelum akhirnya melebar ke wilayah Bali dan Jawa Barat.
Selain Silmy Karim, KPK juga menyeret tujuh pejabat keimigrasian lainnya ke dalam sel tahanan, termasuk Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra. Penahanan ini menandai terbukanya kotak pandora mengenai sistem birokrasi koruptif yang sengaja didesain untuk memeras para pencari keadilan administratif.
Anomali Rekening: Gaji 3%, Pungli 97%
Terungkapnya skandal megakorup ini tidak terjadi dalam semalam. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan ini merupakan buah manis dari integrasi laporan masyarakat, pengembangan kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2025 di Kementerian Ketenagakerjaan, serta analisis tajam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Laporan PPATK memetakan anomali keuangan yang luar biasa pada 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imipas sepanjang periode 2019–2025. Dari total aliran dana raksasa senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke 96 rekening, ditemukan fakta mencengangkan: hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang merupakan hak resmi pegawai berupa gaji dan tunjangan. Sementara itu, 97 persen sisanya—atau setara Rp357 miliar—diduga kuat merupakan hasil pemerasan terstruktur dari pelayanan visa, paspor, dan izin tinggal WNA.
Modus Berjenjang dan Akun Penampung 'Nominee'
Praktik haram ini digerakkan dengan instruksi yang rapi dari atas ke bawah. Silmy Karim diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk mematok setoran wajib dari setiap dokumen izin tinggal yang diproses. Perintah ini kemudian diteruskan secara berantai kepada para Kasubdit hingga bermuara pada staf pelaksana di lapangan, yakni Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah.
Guna menyembunyikan jejak digital perbankan, para tersangka memanfaatkan rekening atas nama pihak ketiga atau nominee sebagai tempat penampungan fee. KPK menemukan bahwa rekening milik petugas kebersihan (cleaning service), office boy, serta anggota keluarga dekat sengaja dipinjam untuk menampung setoran dari biro jasa dan WNA. Sepanjang tahun 2022 hingga 2026, akumulasi dana haram yang berhasil dikumpulkan melalui skema ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Sandi Musik: Dari 'Malaikat' Hingga 'Vokalis'
Hal unik sekaligus ironis dalam kasus ini adalah penggunaan kode-kode khusus dalam mendistribusikan uang suap. Setiap hari Jumat, uang hasil pemerasan tersebut dibagi-bagikan kepada para oknum pejabat. Silmy Karim sendiri diketahui mendapatkan jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.
Saat bertransaksi, para pelaku menggunakan istilah dunia musik dan spiritual untuk menyamarkan identitas penerima. Sandi “Malaikat” digunakan sebagai kode khusus bagi para pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara itu, terdapat pula istilah lain seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" yang merujuk pada porsi dan peran masing-masing pihak dalam pusaran aliran dana tersebut.
Panik Pasca-OTT: Cuci Uang Lewat Bisnis Towing dan Emas
Ketika KPK mulai mengendus perkara korupsi RPTKA pada akhir 2025, kepanikan melanda komplotan ini. Mereka bergegas menarik dana tunai dari rekening-rekening penampung untuk menyelamatkannya. Langkah pencucian uang pun dilakukan secara agresif; sebagian uang dikonversi menjadi kepingan emas batangan yang kemudian digunakan secara instan untuk membeli aset properti berupa rumah mewah. Tak hanya itu, sebagian dana juga diputar untuk membangun sektor usaha riil, seperti mendirikan perusahaan mobil derek (towing) komersial guna menyamarkan asal-usul kekayaan terlarang tersebut.
Pemerasan Sistemik: Birokrasi yang Sengaja Dipersulit
KPK menegaskan bahwa kasus ini merepresentasikan kerusakan sistem birokrasi yang bersifat struktural. Modus operandi utamanya adalah dengan sengaja menciptakan hambatan administratif palsu (artificial barriers). Permohonan izin tinggal WNA secara sengaja diperlambat, dipersulit, atau bahkan ditolak tanpa alasan yang jelas di tingkat daerah.
Kondisi frustrasi ini memaksa para WNA atau biro jasa untuk merogoh kocek lebih dalam sebagai "uang pelancar" agar dokumen mereka dapat diproses ke tingkat pusat. Skema korupsi ini membentuk pola yang sangat rapi: mekanisme perintah bergerak dari atas ke bawah (top-down), sementara aliran dana bergerak dari bawah ke atas dalam bentuk setoran berkala (bottom-up).
Sitaan Raksasa Senilai Rp17,5 Miliar
Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menyita dan membekukan aset-aset mewah milik para tersangka dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Beberapa aset yang disita antara lain:
Dari Juniadi Sri Priambudi (JSP): Uang tunai di rekening sebesar Rp2,2 miliar, 3 sertifikat tanah di Jakarta, 3 unit mobil, dan 5 unit sepeda motor.
Dari Gusti Bernardiansyah (GST): 4 akun aset kripto bernilai Rp1,2 miliar, 4 unit mobil, 1 unit truk towing bisnis, 7 unit motor, serta 500 gram emas batangan.
Dari Ronald Arman Abdullah (RAA): Belasan keping emas seberat 200 gram, mata uang asing senilai US$14.500 dan SGD 10.000, serta sertifikat perhiasan cincin berlian mewah.
Kini, para pejabat yang dahulu mengendalikan gerbang keluar-masuk negara tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Kavling C1. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 Komentar