Recent

BEM se-Sumut: Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan

 


BEM se-Sumut: Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan


MEDAN – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Utara menegaskan bahwa gagasan Reformasi Jilid II harus diarahkan untuk menghasilkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan bangsa, bukan sekadar menjadi slogan politik. Pandangan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik Nasional yang diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) bersama BEM se-Sumatera Utara di Aula H. Anif Lantai 3 UINSU, Medan, Kamis (2/7/2026).


Forum yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WIB itu dihadiri sekitar 100 peserta yang terdiri atas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, akademisi, praktisi hukum, dan insan media. Diskusi mengangkat tema Reformasi Jilid II sebagai upaya memperkuat demokrasi melalui pendekatan akademik, konstitusional, dan berbasis solusi.


Berbeda dengan anggapan yang berkembang bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk mengkritik pemerintah atau mendorong pergantian rezim, para peserta justru membahas bagaimana gerakan mahasiswa dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang realistis dalam menjawab persoalan nasional. Diskusi menitikberatkan pada pentingnya reformasi kebijakan yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, serta pelayanan publik.


Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sumatera Utara, Fathi Farich Hasibuan, menjelaskan bahwa Reformasi Jilid II tidak dimaksudkan sebagai gerakan untuk mengganti pemerintahan. Menurutnya, reformasi harus dimaknai sebagai momentum memperbaiki tata kelola negara, memperkuat demokrasi, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai koridor konstitusi. Ia juga menilai mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang konstruktif, bukan hanya menyampaikan kritik tanpa solusi.


“Mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal demokrasi melalui gagasan yang konstruktif dan tetap berpijak pada konstitusi. Kampus harus menjadi ruang lahirnya rekomendasi kebijakan, bukan hanya sekedar kritik” Ujar Fathi Hasibuan. 


Pembahasan kemudian diperdalam oleh dosen Program Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara, Dr. Warjio, M.A., Ph.D. Ia menjelaskan bahwa Reformasi 1998 telah menghasilkan sejumlah kemajuan dalam sistem demokrasi Indonesia, seperti penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung dan penerapan desentralisasi pemerintahan. Namun demikian, menurutnya, berbagai pekerjaan rumah masih harus diselesaikan, mulai dari penegakan hukum, peningkatan kualitas demokrasi, independensi lembaga negara, hingga penguatan mekanisme checks and balances agar berjalan lebih efektif.


Dari perspektif hukum, Wakil Sekretaris Jenderal PERADI TS, Hamonangan Daulay, S.H., M.H., CTLC., CCD., CIRP., menekankan bahwa reformasi hukum harus menyentuh akar persoalan. Ia berpandangan bahwa pergantian figur tanpa diikuti pembenahan sistem hanya akan mengulang persoalan yang sama. Karena itu, pembangunan lembaga penegak hukum yang independen dinilai menjadi salah satu syarat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.


Forum berlangsung interaktif melalui sesi dialog antara mahasiswa dan narasumber. Berbagai pertanyaan mengemuka, mulai dari efektivitas gerakan mahasiswa dalam mengawal demokrasi, arah Reformasi Jilid II, hingga tantangan memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Para narasumber sepakat bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada besarnya gerakan, tetapi juga pada kualitas gagasan, kekuatan organisasi, serta kemampuan menghasilkan solusi yang dapat diterapkan dalam kebijakan publik.


Di akhir diskusi, seluruh peserta menyepakati bahwa Reformasi Jilid II lebih tepat dimaknai sebagai policy change daripada regime change. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa agenda perubahan diarahkan pada pembaruan kebijakan, penguatan demokrasi, penegakan supremasi hukum, transparansi tata kelola pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Dengan demikian, forum mahasiswa diposisikan sebagai ruang akademik untuk merumuskan rekomendasi kebijakan, bukan sebagai arena memperuncing konflik politik.


Secara keseluruhan, diskusi tersebut menghasilkan sejumlah poin penting. Pertama, Reformasi Jilid II harus menghasilkan solusi konkret yang dapat dirasakan masyarakat. Kedua, mahasiswa diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pendekatan akademik dan konstitusional. Ketiga, pembaruan hukum dan tata kelola pemerintahan dipandang sebagai agenda utama yang harus terus dikawal oleh seluruh elemen bangsa. Sementara itu, penguatan demokrasi, transparansi, dan pemberantasan korupsi dinilai sebagai fondasi penting untuk mewujudkan reformasi yang berkelanjutan. Hingga kegiatan berakhir, forum tidak menghasilkan seruan pergantian pemerintahan maupun deklarasi politik tertentu. Sebaliknya, seluruh rangkaian diskusi menegaskan komitmen mahasiswa untuk terus berkontribusi melalui kajian, kritik yang konstruktif, dan rekomendasi kebijakan sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi Indonesia.

0 Komentar