Kemenag NTB Pastikan Masa Depan Santri Korban Dugaan Dibakar Tetap Terjaga, Beasiswa Disiapkan
BERITA24IND.COM | Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dua santri yang selamat dalam kasus dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan mendapatkan beasiswa agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Komitmen tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang masih berlangsung atas kasus yang menewaskan satu santri dan melukai dua santri lainnya. Selain menjamin keberlanjutan pendidikan, Kemenag juga menyiapkan beasiswa dan pendampingan bagi para korban hingga menyelesaikan pendidikannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB, Zamroni Azis, mengatakan pemerintah berkomitmen memastikan masa depan pendidikan kedua korban tidak terhenti akibat peristiwa tersebut.
Menurut Zamroni, saat ini Kemenag sedang memproses perpindahan data pendidikan kedua korban ke Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) sesuai keinginan keluarga. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan beasiswa agar keduanya dapat melanjutkan pendidikan hingga selesai.
"Kami berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pondok pesantren. Saat ini kami juga memproses perpindahan data pendidikan korban ke MTs Negeri sesuai keinginan keluarga, sekaligus menyiapkan beasiswa hingga mereka menyelesaikan pendidikan," kata Zamroni, Kepala Kemenag Kanwil NTB.
Selain menjamin keberlanjutan pendidikan, Kemenag bersama pemerintah daerah dan instansi terkait juga memberikan pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta memastikan kebutuhan kesehatan para korban tetap terpenuhi selama masa pemulihan.
Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah dugaan pembakaran terhadap sejumlah santri di lingkungan pondok pesantren mencuat ke publik. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga santri menjadi korban. Satu santri meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar yang dideritanya, sedangkan dua korban lainnya masih menjalani proses pemulihan.
Berdasarkan keterangan Kementerian Agama, insiden tersebut terjadi pada 13 Desember 2025 di lingkungan Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Kronologi peristiwa telah dituangkan dalam laporan resmi Kementerian Agama yang disampaikan kepada Kanwil Kemenag NTB sebagai bagian dari proses penanganan kasus.
Di sisi lain, penyidikan perkara masih terus dilakukan oleh Polres Lombok Tengah dengan supervisi Polda NTB. Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menyatakan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menargetkan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.
"Penyidikan terus berjalan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar pekan ini tersangka dapat ditetapkan dan diumumkan, sehingga seluruh pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban secara terang," ujar Kalingga.
Kapolda juga memastikan pihaknya akan mengawal pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban sebagai bagian dari perlindungan terhadap korban tindak pidana. Ia mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, agar memperkuat pengawasan sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Kasus tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI yang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pembakaran tersebut secara transparan dan berkeadilan. DPR menilai peristiwa itu harus menjadi evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren.
Kementerian Agama menegaskan akan terus mendampingi kedua korban hingga pulih secara fisik maupun psikologis serta memastikan hak pendidikan mereka tetap terpenuhi. Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung dan kepolisian menyatakan akan mengungkap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar