Recent

Pejabat Publik dan Krisis Etik: Implikasi Hukum Penggerebekan Rumah Dinas Mantan Kalapas Waingapu dan Pengakuan Wanita sebagai Adik Angkat



BERITA24IND.COM | Beredar sebuah video yang menampilkan proses pemeriksaan di rumah yang diduga merupakan rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kapalas) Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, telah memicu perhatian dan perbincangan publik. Rekaman tersebut memperlihatkan aparat melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan seorang perempuan berusia 19 Tahun di salah satu kamar. Dalam keterangannya kepada petugas, perempuan tersebut menyatakan bahwa dirinya bukan merupakan istri dari pejabat yang bersangkutan, melainkan hanya memiliki hubungan sebagai adik tingkat yang baru tinggal selama 2 pekan di rumah dinas tersebut. Lalu munculah berbagai spekulasi serta diskursus mengenai aspek etik, disiplin aparatur, dan implikasi hukumnya. 

Sebagai respon dari peristiwa tersebut muncul video klarifikasi dari kalapas Waingapu yang sedang menjabat, bahwa itu adalah video tahun 2024 dan sudah di proses dan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat dan digantikan pada Januari 2025. Namun dari peristiwa tersebut bagaimana kemudian hukum memandangnya secara personal dan kelembagaan? Apakah menjadi pembuktian dari bayang-bayang krisis etik pejabat publik? Mari kita bedah dari pengakuan status "adik angkat" dan penanganan kasusnya secara pidana, perdata dan etika administrasi.


Status “Adik Angkat” di akui dan terbentuk berdasarkan pengakuan sepihak, apakah sah menurut hukum?


Dalam sistem hukum Indonesia, pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang telah ditetapkan ketentuannya melalui mekanisme peraturan perundang-undangan. Hubungan hukum antara orang tua angkat dan anak angkat tidak lahir semata-mata dari kesepakatan lisan, pengakuan sepihak, atau hubungan sosial dalam masyarakat. Ketentuan mengenai pengangkatan anak telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang mengharuskan adanya serangkaian prosedur administratif, Penelitian Sosial terhadap calon orang tua angkat, rekomendasi dari instansi yang berwenang dan penetapan pengadilan sebagai dasar hukum sah lahirnya hubungan hukum tersebut.


Pengaturan mengenai pengangkatan anak tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal 39 menegaskan bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak (The Best Interests Of The Child), tidak memutus hubungan darah dengan orangtua kandungnya, serta wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta kebiasaan setempat sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum. Norma ini menunjukan bahwa pengangkatan anak dilakukan untuk semata-mata pemenuhan hak-hak anak serta diawasi negara guna mencegah penyalahgunaan status anak angkat untuk kepentingan diluar tujuan perlindungan anak.


Dan mengenai istilah “adik angkat” dalam perspektif hukum positif tidak dikenal suatu status hukum yang diatur dan memberikan konsekuensi yuridis. Hubungan “adik angkat” hanya sebagai konstruksi sosial atau hubungan keluarga yang bersifat informal. Oleh karena itu klaim mengenai statuts “adik angkat” tidak secara otomatis menimbulkan hak, kewajiban, maupun perlindungan hukum tertentu, serta tidak dapat dipersamakan dengan hubungan keluarga yang diakui oleh negara. Dan dalam perspektif hukum, aspek usia 19 Tahun juga memiliki relevansi dalam analisis hukum, dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud anak adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun. Dengan demikian seseorang yang sudah berusia 19 Tahun secara hukum tidak dikategorikan sebagai anak sehingga rezim perlindungan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak berlaku, kemudian jika kita melihat dalam perspektif hukum perdata, seseorang yang berusia 19 Tahun dianggap memiliki kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Konsekuensinya, segala tindakan, pernyataan, maupun hubungan hukum yang dilakukan oleh orang yang telah dewasa pada dasarnya merupakan tanggung jawab pribadi. Dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), istilah "adik angkat" juga tidak dikenal sebagai kategori hubungan hukum yang dapat dijadikan dasar pengecualian atau pembenaran terhadap suatu perbuatan pidana jika memang ada tindakan yang dilakukan terbukti mengandung unsur pidana.


Pejabat Publik, Bayang-Bayang Krisis Etik, Dan Transparansi Penanganan Pelanggaran Etik


Sebagai pejabat publik, dalam perspektif hukum, keberadaan seseorang dirumah dan hubungan pribadi yang diklaim oleh pejabat yang bersangkutan  tidak dapat dinilai hanya semata-mata berdasarkan pengakuan para pihak, peristiwa ini juga perlu ditinjau dari perspektif etika penyelenggaraan pemerintahan dan kode etik aparatur negara. Sehingga penilaian aparat tentu seharusnya dilakukan lebih lanjut yang didasarkan pada alat bukti, ketentuan hukum yang berlaku serta mekanisme pemeriksaan etik oleh aparat dan pejabat yang berwenang apabila terdapat temuan bahwa hal tersebut mengandung pelanggaran etik sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan temuan sebelumnya, validitas harus diuji berdasarkan norma hukum yang berlaku, pendekatan ini semata-mata untuk melaksanakan prinsip-prinsip hukum (rechtssicherheit), persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan due process of law, yang menghendaki bahwa setiap status hukum maupun konsekuensi hukumnya harus dibuktikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses pembuktian yang sah. (rechtssicherheit), persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan due process of law, yang menghendaki bahwa setiap status hukum maupun konsekuensi hukumnya harus dibuktikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses pembuktian yang sah.


Seorang Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) merupakan pejabat publik sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentunya terikat dan mempunyai tanggung jawab publik, bukan hanya pada ketentuan hukum pidana dan perdata, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi integritas, moralitas, serta profesionalitas pribadi dan institusi yang dipimpinnya. Secara normatif kewajiban untuk menjaga integritas dan etiknya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang harus menjalankan tugas berdasarkan nilai dasar ASN (BerAKHLAK), kode etik, dan kode perilaku. Terlebih bagi pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kepatuhan terhadap kode etik dan ketentuan disiplin internal merupakan bagian yang melekat dari tanggung jawab jabatan.


Mestinya, dengan munculnya dugaan informasi yang berpotensi mempengaruhi integritas pejabat publik, maka diperlukan mekanisme klarifikasi yang dilakukan secara resmi oleh instansi yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik, sehingga spekulasi tidak semakin berkembang dan publik mendapatkan fakta objektif terhadap kepastian hukum pejabat yang bersangkutan. Proses klarifikasi merupakan proses yang berbeda dengan pembuktian hukum, klarifikasi administrasi merupakan langkah awal mengenai pelanggaran disiplin dan kode etik, atau indikasi tindak pidana, sedangkan pembuktian hukum menetapkan adanya pelanggaran, maka instansi perlu melakukan penegakan pemeriksaan disiplin ASN, sidang kode etik dan proses penegakan pidana jika terbukti ada unsur pidana. Dan sebaliknya jika tidak terbukti, maka instansi perlu memulihkan nama baik yang bersangkutan sebagai perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. 


Publik dihebohkan, banyak yang bertanya dan berspekulasi sampai hari ini padahal kasusnya sudah dianggap usai sejak tahun lalu, tapi tidak diketahui, menjadi sebuah catatan bahwa ada mekanisme yang kemudian tidak transparan dan sampai pada publik. Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) dan menjunjung tinggi dan norma dan nilai yang berkembag di masyarakat seharusnya setiap perkara dan peristiwa dibuktikan secara independen, transparan dan akuntabel berdasarkan bukti yang sah. Peristiwa penggerebekan tersebut mesti kita kawal sebagai bagian dari banyaknya fenomena etik yang dilakukan pejabat publik. Walaupun belum ada Undang-Undang khusus yang mengatur sanksi etik pejabat publik, namun seharusnya mekanisme yang ada ditempuh sebagaimana mestinya, bukan kemudian viral tanpa tindak lanjut apapun yang semakin membuktikan kemunduran mekanisme etik pejabat publik.


Opini Hukum

Ayu Septia (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia)


0 Komentar