Recent

Pendirian Universitas Republik Indonesia dan Paradoks Pertumbuhan Perguruan Tinggi: Solusi Pendidikan atau Ekspansi Birokrasi?

 Oleh: Ayu Septia (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia)

Pendirian Universitas Republik Indonesia Ditengah Krisis Tata Kelola Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi sebagai salah satu instrumen strategis untuk membangun kualitas sumber daya manusia, dalam kerangka konstitusional bukan hanya sebagai pemenuhan pelayanan publik dari negara kepada masyarakatnya, melainkan tanggungjawab yang wajib ditunaikan negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga seharusnya kebijakan pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia melalui institusi pendidikan tinggi tidak hanya diukur dari berapa banyak perguruan tinggi yang dapat dibangun, tetapi harus mengutamakan sejauh mana institusi tersebut mampu menghasilkan pendidikan bermutu, penelitian yang relevan, dan lulusan yang berkualitas.

Berdasarkan data dari Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan bahwa jumlah perguruan tinggi aktif pada 2025 sebanyak 4.303, terdiri dari 359 perguruan tinggi negeri/kedinasan dan 3.944 perguruan tinggi swasta. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan terletak pada jumlah perguruan tinggi, melainkan pada tata kelola perguruan tinggi yang baik dan bermutu yang juga dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan nasional, bahkan tercatat bahwa ada 34.000 program studi yang tersebar di berbagai bidang keilmuan. Angka tersebut membuktikan adanya paradoks antara jumlah perguruan tinggi dengan kemudahan akses masyarakat mendapatkan pendidikan di perguruan tinggi. Artinya pertumbuhan kuantitatif tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan kualitatif.

Dengan demikian, persoalan pendidikan tinggi Indonesia tidak dapat disederhanakan menjadi persoalan kurangnya perguruan tinggi, tetapi yang lebih mendasar dan mendesak yang harus dipenuhi adalah kesenjangan kualitas, kapasitas dosen, infrastruktur akademik, penelitian dan relevansi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja, pemerataan akses, dan kualitas tata kelola perguruan tinggi.

Secara Normatif, pendirian perguruan tinggi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang pendidikan Tinggi bahkan secara eksplisit memberikan ruang bagi pemerintah untuk mendirikan perguruan tinggi negeri, sebagaimana dalam pasal Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa PTN didirikan oleh Pemerintah, sementara perguruan tinggi yang didirikan harus memenuhi standar minimum akreditasi dan memiliki statuta. Namun dalam perspektif kebijakan publik, kewenangan (authority) harus dibedakan dari kebutuhan (necessity), artinya ketika negara mendirikan institusi baru, maka harus berdasarkan kebutuhan objektif, efektivitas dan efisiensi, serta kemampuan negara untuk menjamin keberlanjutan institusi tersebut. Jangan sampai negara membangun institusi baru diatas krisis lama.

Antara Ambisi Politik dan Kepastian Hukum Pendirian Universitas Republik Indonesia

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026, pada 22 Juli 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI, Pemerintah menjelaskan bahwa URI merupakan bagian dari agenda besar pembangunan sumber daya manusia dalam mempersiapkan calon pemimpin masa depan. Menurut penjelasan pemerintah, URI akan diintegrasikan dengan pengembangan Sekolah Unggulan Garuda dan penguatan Lembaga Administrasi Negara (LAN), dengan orientasi pembinaan sumber daya manusia untuk pemerintahan maupun BUMN. Pemerintah juga menyampaikan rencana pembangunan 10 Universitas Republik Indonesia.

Namun, jika tujuannya adalah mencetak pemimpin pemerintahan dan BUMN, maka seharusnya pendirian institusi baru menjadi jalan terakhir setelah pemerintah dapat membuktikan bahwa instrumen kelembagaan yang ada tidak lagi memadai, seharusnya pemerintah terlebih dahulu memperkuat fungsi institusi yang telah tersedia seperti Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dengan melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada dengan meningkatkan kualitas ASN, melakukan reformasi manajemen ASN, sistem merit, pendidikan kedinasan, serta peningkatan kompetensi aparatur perlu diperkuat. Dan apabila masalahnya terletak pada kualitas calon pemimpin BUMN, maka rekrutmen, pengembangan talenta, succession planning BUMN yang harus diperbaiki.

Lebih lanjut, legalitas pendirian Universitas Republik Indonesia dapat kita uji melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) PP No. 4 Tahun 2014 bahwa pendirian, perubahan, dan pembubaran universitas atau institut yang diselenggarakan pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Menteri, setelah memperoleh pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur negara.

Sehingga yang menjadi titik rawan pendirian URI sebagai universitas negeri dalam pengertian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 adalah cara mengeluarkan Keppres tentang pengangkatan pejabat. Karena dalam hukum administrasi negara Keputusan Presiden pada dasarnya bersifat konkret, individual, dan final terhadap subjek tertentu. Maka Keppres No. 80/P Tahun 2026 hanya mengatur pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI, dan tidak bisa dijadikan regulasi pendirian perguruan tinggi yang harus melalui Peraturan Presiden yang bersifat mengatur, apabila memang URI diposisikan sebagai universitas sesuai dengan pengaturan UU Pendidikan Tinggi.

Kemudian dalam penggunaan nomenklatur Gubernur Universitas, bukan sekadar persoalan terminologi, pemerintah harus menghadapi dua pilihan konstruksi. Pertama, URI benar-benar menjadi perguruan tinggi, yang memiliki konsekuensi seluruh rezim pendidikan tinggi harus berlaku. Kedua, URI sebagai lembaga pendidikan dan kaderisasi kepemimpinan negara. Konsekuensinya, pemerintah harus memberikan dasar hukum yang jelas mengenai status, kewenangan, fungsi, dan hubungan URI dengan sistem pendidikan tinggi nasional.

Pendirian Universitas Republik Indonesia memiliki banyak pekerjaan rumah yang sebetulnya belum bisa dibuktikan oleh pemerintah bagaimana urgensi keterbutuhannya, termasuk dalam pemenuhan statuta yang diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 2012 dan ditegaskan dalam PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang menempatkan organisasi PTN dalam kerangka checks and balances sebagai instrumen fundamental yang mengatur dasar penyelenggaraan perguruan tinggi, organisasi, tata kelola, pengangkatan pimpinan, mekanisme akademik, hubungan antara organ, hingga pengelolaan kelembagaan serta kebijakan, pengawasan dan penjaminan mutu yang tidak dapat dipisahkan dari persoalan anggaran.

Universitas Republik Indonesia dan Konsekuensi Beban Fiskal

Legalitas kelembagaan tidak dapat dipisahkan dari persoalan anggaran. Maka jika URI merupakan sebuah institusi yang dibiayai APBN, maka pemerintah wajib membuktikan penggunaan anggaran tersebut efektif dan efisien dengan dasar penganggaran dan struktur pertanggungjawabannya. Pendirian URI harus mengedepankan argumentasi cost-benefit yang jelas. Pemerintah juga harus membuktikan bahwa pendirian URI lebih efektif daripada memperkuat lembaga yang sudah ada seperti LAN, IPDN, Lenhamas. Apabila pemerintah kemudian bisa membuktikan bahwa pendirian Universitas Indonesia tersebut dapat memberikan outcome yang tidak dapat dicapai oleh lembaga yang sudah ada, maka URI memiliki justifikasi yang lebih kuat yang dapat diterima oleh masyarakat.

Secara konstitusional, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sekitar Rp769,1 triliun, atau 20 persen dari belanja negara. Namun perlu diperhatikan bahwa angka 20 persen tersebut tidak berarti bahwa pemerintah memiliki ruang fiskal tanpa batas untuk membentuk institusi pendidikan baru. Sebaliknya, angka tersebut justru menunjukkan bahwa terdapat ruang anggaran pendidikan yang harus diperebutkan oleh berbagai kebutuhan pendidikan nasional.

Oleh karena itu, fiskal berkelanjutan harus mengalahkan politik legacy, artinya pendirian universitas baru bukan digunakan sebagai legacy project yang secara simbolik yang hanya dijadikan monumen suatu pemerintahan. Jika URI menggunakan dana APBN, maka tidak cukup hanya dibelanjakan untuk tujuan yang baik, apalagi apabila sama dengan mengembangkan universitas yang sudah ada, setiap rupiah yang digunakan untuk URI harus menghasilkan manfaat publik yang lebih besar daripada jika digunakan untuk memperbaiki pendidikan tinggi yang sudah ada.

0 Komentar