Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar: Bagaimana Kondisi Hewan Kebun Binatang Surabaya Saat Ini?
BERITA24IND.COM | Kasus dugaan korupsi dana pakan satwa senilai Rp10,2 miliar yang menjerat mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, memicu kekhawatiran publik terhadap kesejahteraan satwa yang berada di bawah pengelolaan kebun binatang tersebut. Penyimpangan anggaran diduga terjadi sepanjang periode 2016–2024.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pengelola KBS saat ini menegaskan bahwa kebutuhan pakan dan perawatan satwa kini telah mengikuti standar yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing hewan, berbeda dengan sistem yang berlaku pada masa pengelolaan sebelumnya.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan mantan Direktur Utama PDTS KBS, Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana operasional, termasuk anggaran pakan satwa. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut berdampak terhadap kualitas pemeliharaan satwa pada masa itu. Dalam sejumlah temuan penyidik, kondisi beberapa satwa dilaporkan mengalami penurunan kesehatan, seperti tubuh yang kurus hingga sakit akibat kualitas maupun kecukupan pakan yang tidak optimal. Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pengelola KBS saat ini memastikan kondisi tersebut tidak lagi terjadi. Humas Perumda KBS, Lintang, menjelaskan bahwa pemberian pakan dilakukan dua kali sehari, yakni pagi dan sore, serta diawasi secara rutin oleh petugas.
Menurutnya, sisa pakan menjadi salah satu indikator kesehatan satwa. Apabila makanan tidak dihabiskan, petugas akan mengevaluasi apakah satwa mengalami kebosanan terhadap jenis pakan, tidak menyukai makanan yang diberikan, atau sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga dapat segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, sistem perawatan satwa disebut telah mengalami perubahan sejak KBS berstatus sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pengelola menyatakan seluruh kebutuhan pakan dan perawatan kini disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan masing-masing spesies, sehingga mekanisme pengelolaannya berbeda dibandingkan saat masih berstatus PDTS.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan agar penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh sehingga tata kelola KBS dapat diperbaiki dan kejadian serupa tidak terulang.
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana pakan satwa masih terus berlangsung. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sementara itu, pengelola KBS memastikan operasional, pemberian pakan, dan pelayanan terhadap satwa tetap berjalan normal sesuai prosedur yang berlaku.

0 Komentar