Polisi Angkut Tujuh Koper dari Rumah Mewah di Bogor, Diduga Berisi Aset Korupsi Rp476 Miliar
BERITA24IND.COM | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membawa tujuh koper dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Koper tersebut berisi barang bukti yang disita dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah brankas besar yang terkunci. Setelah berhasil dibuka, petugas menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar.
Menurut Totok, rincian barang bukti yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Berdasarkan estimasi penyidik, keseluruhan aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp476 miliar.
Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun barang yang tersimpan di dalam brankas. Seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Proses pembongkaran brankas melibatkan seorang ahli kunci karena sistem pengamanannya dinilai cukup canggih. Brankas tersebut berada di balik dinding sebuah ruangan di lantai dua rumah dan memiliki konstruksi baja berlapis. Setelah kunci manual berhasil dibuka, petugas menggunakan alat pemotong untuk membuka pintu brankas. Di baliknya terdapat ruang penyimpanan tempat tujuh koper disimpan.
Penggeledahan rumah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang mencakup kasus di lingkungan PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penyidik menyatakan perkara yang ditangani juga berkaitan dengan dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengusutan perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang bertujuan mengumpulkan alat bukti secara komprehensif. Ia juga menyebut penanganan kasus ini menjadi perhatian pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Usai penggeledahan selesai, rumah dua lantai di kawasan Sentul tersebut dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan. Hingga berita ini ditulis, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas kepemilikan aset tersebut. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan temuan dalam penggeledahan ini.
Polri menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Barang bukti yang telah disita akan diperiksa lebih lanjut guna menelusuri asal-usul aset serta keterkaitannya dengan tiga perkara dugaan korupsi yang sedang diusut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti yang ditemukan.
Hingga saat ini, penyidik belum mengungkap identitas pemilik rumah maupun pihak yang menguasai aset tersebut. Karena proses hukum masih berlangsung, asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait sampai ada penetapan status hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar