Recent

Asap Karhutla Lintas Negara, Pemerintah Diminta Perkuat Diplomasi dan Penegakan Hukum



BERITA24IND.COM| Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian karena berpotensi berdampak hingga ke negara tetangga. Kondisi tersebut mendorong desakan agar Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperkuat komunikasi dengan negara terdampak dan Polri memastikan penegakan hukum terhadap kasus karhutla.

Sebelumnya, asap dari karhutla di Kalimantan dilaporkan bergerak menuju Sarawak, Malaysia. Pemerintah Indonesia menyatakan upaya pemadaman dan koordinasi dengan negara-negara kawasan terus dilakukan untuk mengurangi dampak kabut asap lintas batas.

Persoalan kabut asap lintas batas menjadi perhatian karena kebakaran yang terjadi di wilayah Indonesia dapat memengaruhi kualitas udara di negara lain. Pada pertengahan Agustus 2026, media Malaysia menyoroti pergerakan asap dari Kalimantan menuju Sarawak.

Kementerian Luar Negeri menyatakan pemerintah tetap melakukan koordinasi dengan negara-negara tetangga, termasuk melalui mekanisme pemantauan dan pertukaran informasi dalam kerangka ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution.

Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela sebelumnya mengatakan komunikasi dengan negara-negara kawasan terus berjalan. Pemerintah juga disebut terus berbagi informasi mengenai perkembangan karhutla dan mengambil langkah untuk meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan di negara tetangga.

Kemlu pada 24 Agustus menyatakan belum menerima keberatan resmi dari negara tetangga terkait perkembangan karhutla dan kabut asap. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah meningkatkan penanganan kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia.

Di dalam negeri, pemerintah juga mengerahkan personel dan peralatan untuk menangani karhutla. Upaya tersebut mencakup pemadaman darat, penggunaan water bombing, operasi modifikasi cuaca, patroli, serta pemantauan kualitas udara.

Selain aspek diplomatik, penanganan sumber kebakaran menjadi bagian penting. Pemerintah sebelumnya menyatakan langkah hukum juga dilakukan terhadap kasus karhutla, sementara kepolisian didorong untuk mengusut penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.

Dari sisi hukum internasional, asap yang melintasi batas negara dikenal sebagai transboundary haze pollution. Pakar hukum internasional Satria Unggul Wicaksana menilai kondisi tersebut dapat berkaitan dengan prinsip tanggung jawab negara apabila dampak kebakaran menimbulkan kerugian lintas batas.

Namun, hubungan antara titik kebakaran tertentu di Indonesia dengan dampak kualitas udara di negara tetangga tetap perlu didukung data dan verifikasi teknis. Karena itu, informasi mengenai sumber setiap episode kabut asap tidak seharusnya disimpulkan hanya berdasarkan arah pergerakan asap.

Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan dua jalur penanganan, yakni pengendalian kebakaran di dalam negeri dan komunikasi dengan negara-negara yang berpotensi terdampak. Kemlu menyatakan koordinasi regional tetap berjalan, sementara penanganan hukum terhadap penyebab karhutla menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani persoalan tersebut.

0 Komentar