Recent

BPJS Kesehatan dan Problematika Keadilan Sosial: Refleksi Kasus Yurizal dan Tindak Lanjut Kebijakan Penonaktifan Peserta PBI



Antara Jaminan Normatif dan Realitas Pelayanan

Hak atas kesehatan merupakan hak fundamental setiap warga negara Indonesia, yang secara normatif dijamin dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak atas jaminan kesehatan. Jaminan pelayanan kesehatan tersebut merupakan tanggung jawab dan wajib dipenuhi oleh negara, secara eksplisit diatur dalam pasal 34 ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Oleh karena itu negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai eksekutor yang menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan. Hal tersebut kemudian direpresentasikan negara dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui program BPJS Kesehatan yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS membentuk BPJS kesehatan melalui kegotongroyongan, kepesertaan wajib, dan subsidi silang.

Data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menunjukkan bahwa pada 30 Juni 2026 kepesertaan JKN telah mencapai 280,6 juta jiwa atau 98,5% penduduk, tetapi peserta aktif baru sekitar 284,273,940 jiwa atau 98 % penduduk, artinya tingginya angka kepesertaan tidak serta merta menjadi jaminan bahwa seluruh masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan secara berkeadilan. Kemudian Kementerian Kesehatan mencatat 4,6% puskesmas belum memiliki dokter, 38,8% puskesmas belum memenuhi sembilan jenis tenaga kesehatan standar minimal, dan sekitar sepertiga RSUD belum memiliki tujuh spesialis dasar. Bahkan produksi dokter spesialis nasional diperkirakan hanya sekitar 2.700 orang per tahun, jauh dibawah kebutuhan ideal sekitar 32.000 orang per tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan akses JKN tidak semata-mata berada pada BPJS sebagai penyelenggara pembiayaan, tetapi juga pada kapasitas sistem kesehatan dalam menyediakan pelayanan yang tersedia dan bermutu secara merata.

Dari Pelanggaran Etik, Hingga Kegagalan Sistem: Kasus Yuriza dan Krisis Perlindungan Hak Pasien

Masalah dasar dari keterjaminan kesehatan adalah kesetaraan dan keadilan substantif dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu, dibuktikan dari adanya keluhan dari masyarakat mengenai hambatan pelayanan seperti keterbatasan fasilitas dan tenaga kesehatan, terutama di daerah, panjangnya antrian yang seakan sudah menjadi mimpi buruk berkepanjangan, sistem dan mekanisme rujukan yang berjenjang dan memakan waktu panjang, hingga pelayanan yang seringkali lalai dari menjaga martabat manusia, padahal pasien BPJS juga seharusnya mendapatkan hak pelayanan yang baik dan berkeadilan.

Masalah dasar tersebut dibuktikan dengan kondisi pelayanan kesehatan di Indonesia yang saat ini menyisakan perundungan dan merendahkan pasien yang bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan antrian menunggu kamar rawat inap hingga 8 jam di media sosialnya, hingga saat ini sudah dikabarkan meninggal dunia, ironisnya pelaku perundung tersebut justru adalah tenaga kesehatan dan pegawai rumah sakit. Ini bukan kali pertama tentunya, dan bisa jadi hanya bagian terkecil yang terlihat di permukaan. Bahkan titik rawan dari kasus tersebut bukan lagi tentang penyediaan fasilitas kesehatan, tetapi juga tentang etika tenaga kesehatan yang menjadi potret gagalnya negara menjamin sistem pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi dan penjaminan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan termasuk pasien dan keluarganya dalam segala bentuk pelayanan dan komunikasi. Namun yang harus menjadi perhatian bahwa peristiwa ini menjadi potret nyata bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia belum memadai, penyediaan fasilitas kesehatan dan tenaga medis di banyak daerah belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga yang mesti dikaji ulang bahwa anggaran negara harus diprioritaskan kepada pelayanan dasar terlebih yang berhubungan dengan nyawa seseorang.

Sebagai respon dari penanganan peristiwa perundungan tersebut, pemberian sanksi bukan hanya dilakukan kepada para tenaga medis dan pegawai rumah sakit yang menjadi pelaku perundungan yang jelas melanggar kode etik dan sumpah dokter yang harus diadili sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi, tetapi harus dilakukan reformasi secara menyeluruh terhadap sistem jaminan kesehatan dan BPJS kesehatan sehingga pelayanan tidak berhenti pada pengelolaan administrasi kepesertaan, tetapi pada pemenuhan hak kesehatan substantif dengan menjamin kualitas pelayanan kesehatan yang bebas diskriminasi berdasarkan status kepesertaan, mekanisme pengaduan yang efektif dan perlindungan hak pasien. Bahkan negara seharusnya mengkaji ulang tentang pengaturan efektivitas pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan, termasuk jam kerja yang membebani tenaga kesehatan. Segala lini tentu harus dilakukan evaluasi karena akan saling terkait.

Fenomena keluhan berbagai pasien terhadap kebijakan negara mengenai tata kelola BPJS Kesehatan menjadi titik masuk yang kuat untuk menguji apakah BPJS Kesehatan memiliki kesenjangan antara pengaturan dan implementasinya. Dalam perspektif teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan oleh pelaksana di lapangan. Peristiwa tindakan diskriminatif tersebut membuktikan bahwa negara gagal dan harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada.

Kebijakan PBI dan Problematika Keadilan Distributif

Lebih lanjut, transparansi pengelolaan dana dan akuntabilitas BPJS Kesehatan harus diperkuat dan kebijakan pembiayaan perlu menjaga keberlanjutan fiskal tanpa mengurangi hak peserta, terutama kelompok miskin dan rentan yang membutuhkan dukungan negara. Mengingatkan kita pada peristiwa yang terjadi pada Februari 2026 yang menjadi perhatian publik disampaikan oleh Menteri Sosial menyampaikan bahwa pemerintah telah menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI JKN sepanjang 2025 sebagai bagian dari pemutakhiran berdasarkan DTSEN. Pemerintah beralasan terjadinya ketidaktepatan sasaran pada desil penerima, namun menurut data dilapangan penonaktifan tidak selalu identik dengan hilangnya kelayakan, DJSN justru menemukan peserta non aktif yang masih memiliki penyakit kronis, hidup sendiri, atau mengalami kendala administrasi kependudukan, termasuk NIK yang belum valid. Dari peristiwa tersebut ada sekitar 87,591 peserta yang mengajukan reaktivasi karena kebutuhannya sebagai pasien yang masih memiliki penyakit kronis. Persoalan yang lebih serius muncul ketika penonaktifan dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai. Artinya membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki mekanisme yang akurat dan transparan dalam mengambil kebijakan hak dasar atas kesehatan. Dan banyak masyarakat yang menunggu kebijakan yang tepat sasaran.

Sehingga yang menjadi perhatian fundamental dari sekelumit persoalan pelayanan kesehatan terletak pada bagaimana negara memiliki mekanisme yang baik, akurat, transparan, dan manusiawi untuk memastikan terpenuhinya pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan. Evaluasi yang harus dilakukan oleh pemerintah bukan hanya tentang desain kebijakan, tetapi juga komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dan pelaksanaan di lapangan. Sehingga pemerintah harus memastikan kebijakan tepat sasaran. Reformasi keadilan sosial dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan dijadikan momentum untuk membangun sistem jaminan kesehatan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Negara hadir bukan ketika peristiwa buruk terjadi, tetapi sebagai penjamin yang melindungi segenap rakyatnya dan memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya.

Oleh: Ayu Septia (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia)

0 Komentar