BERITA24IND.COM | SERANG, 10 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum spesial perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Kota Serang, di depan gedung DPRD Kota Serang Aliansi Madani Kota Serang yang terdiri dari KAMMI Serang dan HMI MPO Cabang Serang menggelar aksi penyampaian aspirasi.
Aksi tersebut menjadi ruang refleksi dan potret kritis atas perjalanan 19 Tahun Kota Serang, khususnya dalam mengevaluasi pembangunan yang tengah dijalankan oleh Pemerintah Kota Serang berdasarkan RPJMD 2025–2029 melalui RKPD 2025–2026. Momentum ini seharusnya menjadi ruang evaluasi untuk mengukur sejauh mana janji politik telah diterjemahkan menjadi kebijakan, anggaran, program, dan hasil nyata bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi setiap langkah positif Pemerintah Kota Serang. Namun, apresiasi tidak boleh mematikan kritik. Sebagai bagian dari masyarakat sipil, kami berkewajiban memastikan pembangunan tetap berada pada jalurnya: berpihak kepada masyarakat, transparan, terukur, dan tidak mengorbankan nilai sosial serta kepentingan publik". secara tegas disampaikan Aliansi Madani dalam pernyataan sikapnya.
Aliansi Madani menyoroti sejumlah indokator pembangunan Kota Serang tahun 2025 Pertumbuhan ekonomi Kota Serang tercatat mencapai 5,20%, meningkat dari 4,71% pada 2024,, namun capaian tersebut masih belum mencapai target. Struktur ekonomi juga masih bergantung pada sektor perdagangan dan jasa sebesar 69,58%.
Di sisi lain, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada dalam angka 6,95%, meskipun kemiskinan turun menjadi 5,51%.Persoalan yang seharusnya menjadi perhatian ialah Rasio Gini yang justru meningkat menjadi 0,329. Yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya berjalan beriringan dengan pemerataan.
Aliansi Madani menyatakan bahwa, angka tersebut tidak boleh dibaca sekadar sebagai statistik. Tapi harus kita jadikan sebagai alarm bagi perbaikan untuk kota serang yang lebih produktif dan lebih perhatian terhadap kondisi masyarakatnya.
"Jika ekonomi tumbuh tetapi pengangguran masih tinggi dan ketimpangan meningkat, pemerintah harus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya menciptakan aktivitas ekonomi, tetapi juga lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan pemerataan kesejahteraan. Pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan angka pertumbuhan saja, tapi pembangunan harus menghasilkan kehidupan masyarakat yang lebih baik." Tegas Aliansi Madani.
Dalam Sektor infrastuktur, Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Kota Serang pada 2025 tercatat 72,30 poin. Namun, DPRD masih mencatat persoalan infrastruktur di sejumlah wilayah, khususnya kawasan pinggiran. Persoalan jalan, drainase, irigasi, dan banjir masih menjadi keluhan masyarakat.
Aliansi Madani menilai pemerataan pembangunan harus menjadi prioritas, khususnya memastikan wilayah yang selama ini belum mendapatkan pelayanan infrastruktur secara optimal tidak tertinggal dalam proses pembangunan. Sehingga pemerataan pembangunan tercapai.
Aliansi Madani juga menilai tentang persoalan banjir yang belum juga dapat diselesaikan secara parsial. "Banjir tidak boleh ditangani ketika air sudah datang, penanganan banjir harus dilakukan secara sistematis melalui pembenahan drainase, pengendalian tata ruang, pengelolaan sampah, pemeliharaan saluran, serta penanganan kawasan rawan banjir secara terintegrasi. Pemerintah harus membangun sistem yang mencegah persoalan tersebut terus berulang."
Persoalan lingkungan juga menjadi perhatian Aliansi Madani. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Serang tahun 2025 tercatat 65,47 poin, sementara persoalan sampah masih menjadi masalah di lapangan. dengan katagori capaian sedang.
Aliansi Madani menilai program Serang Bersih dan Serang Hijau tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial seperti bersih-bersih atau penanaman pohon. Keberhasilannya itu harus terlihat dari berkurangnya timbulan sampah, meningkatnya pelayanan persampahan, membaiknya kualitas sungai dan udara, meningkatnya pengelolaan TPS/TPST, serta bertambahnya ruang terbuka hijau.
Begitu pula dengan Serang Digital. Aliansi madani mengatakan bahwa "Keberhasilan digitalisasi tidak boleh hanya diukur dari hadirnya aplikasi, tetapi dari apakah masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, transparan, mudah, dan akuntabel. Jangan sampai pemerintah sibuk membangun sistem digital, sementara masyarakat masih sibuk menghadapi birokrasi yang berbelit.".
Isu lainnya yang menjadi perhatian utama dalam aksi adalah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Aliansi Madani menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun pertumbuhan sektor pariwisata. Sebaliknya, pembangunan pariwisata dinilai harus diarahkan untuk memperkuat potensi Kota Serang sebagai kota religi, sejarah, budaya, kuliner, UMKM, ekonomi kreatif, kampung wisata, dan wisata keluarga.
Namun, Aliansi Madani memberikan perhatian serius terhadap Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat (9), dan Pasal 59 dalam Raperda tersebut yang menurut mereka masih perlu dikaji secara terbuka agar tidak menimbulkan ruang interpretasi yang berpotensi bertentangan dengan ketertiban umum dan nilai sosial masyarakat.
"Kami tidak mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut secara otomatis melegalkan perjudian, prostitusi, atau aktivitas terlarang lainnya. Yang kami persoalkan adalah apakah rumusan pasal tersebut cukup tegas untuk menutup ruang interpretasi yang dapat memberikan legitimasi terhadap aktivitas hiburan malam yang berkaitan dengan alkohol, perjudian, tindakan asusila, narkotika, maupun aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum. Jika masih ada multitafsir, maka solusinya adalah memperbaiki rumusan sebelum regulasi disahkan". Tegas Aliansi Madani.
Aliansi Madani meminta DPRD dan Pemerintah Kota Serang melakukan uji publik dan kajian hukum secara terbuka sebelum Raperda tersebut disahkan.
Secara hukum, seharusnya regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat bukan justru menjadi pintu masuk bagi persoalan baru. Terlebih lagi, dalam Naskah Akademik Raperda PK sendiri mengakui adanya persoalan hiburan malam, penyalahgunaan alkohol, perjudian dan persoalan perizinan, serta konflik dengan nilai sosial dan budaya masyarakat Kota Serang.
Maka solusi menurut Aliansi Madani pemerintah seharusnya bukan memperlebar celah, melainkan memperjelas larangan, memperkuat pengawasan, mempertegas sanksi, dan memastikan kepastian hukum sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2025 sebagai perubahan terbaru atas UU Kepariwisataan, Perpres Nomor 74 Tahun 2013 terkait regulasi perdagangan minuman beralkohol dan sanksi perjudian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam KUHP.
10 Tuntutan Aliansi Madani Kota Serang dalam aksi tersebut, Aliansi Madani Kota Serang (KAMMI Serang dan HMI MPO Cabang Serang) menyampaikan 10 tuntutan, yaitu:
1. MENDESAK Pemerintah Kota Serang membuka secara transparan realisasi RKPD 2025–2026, meliputi target, realisasi anggaran, realisasi fisik, indikator kinerja, outcome, lokasi, dan kelompok penerima manfaat.
2. MENDESAK evaluasi terbuka terhadap seluruh 13 program unggulan Pemerintah Kota Serang berdasarkan indikator yang terukur dan dapat diverifikasi publik.
3. MENDESAK percepatan penciptaan lapangan kerja dengan menjadikan angka TPT 6,95% sebagai salah satu indikator utama evaluasi kebijakan ekonomi daerah.
4. MENDESAK pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, drainase, irigasi, dan penanganan banjir di wilayah yang masih mengalami ketertinggalan pelayanan dasar.
5. MENUNTUT program Serang Bersih dan Serang Hijau yang memiliki indikator lingkungan yang jelas dan dapat diverifikasi publik.
6. MENOLAK Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan 2026 agar tidak disahkan sebelum dilakukan uji publik dan kajian hukum secara terbuka, terutama terhadap Pasal 46 ayat (2), Pasal 46 ayat (9), dan Pasal 59 terkait rumusan narasi yang bisa berpotensi menciptakan celah terhadap aktivitas hiburan malam yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban masyarakat.
7. MENDESAK harmonisasi Raperda dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk UU Nomor 18 Tahun 2025, UU Nomor 1 Tahun 2023, Perpres Nomor 74 Tahun 2013, serta regulasi terkait lainnya.
8. MENDESAK DPRD Kota Serang menyelenggarakan uji publik yang bermakna dengan melibatkan akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, pelaku UMKM, pelaku pariwisata, masyarakat sekitar, organisasi kemasyarakatan, serta kelompok pemerhati sosial dan lingkungan.
9. MENOLAK paradigma pembangunan yang menjadikan PAD sebagai alasan untuk melonggarkan kontrol terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial.
10. MENDORONG pembangunan pariwisata Kota Serang berbasis karakter daerah, yaitu: religi, sejarah, budaya, kuliner, UMKM, ekonomi kreatif, kampung wisata, wisata keluarga, dan pemberdayaan masyarakat.
Aliansi Madani menegaskan bahwa Kota Serang memiliki modal sosial dan budaya yang jauh lebih besar daripada sekadar mengandalkan sektor hiburan malam.
Kota Serang memiliki sejarah Kesultanan Banten, tradisi keagamaan, kekayaan budaya, kuliner, UMKM, serta potensi ekonomi kreatif yang dapat dikembangkan sebagai kekuatan utama pariwisata daerah.
“Kami mendukung investasi. Kami mendukung pariwisata. Kami mendukung pertumbuhan ekonomi. Tetapi kami menolak pembangunan yang mengorbankan ketertiban, moral publik, keluarga, budaya, lingkungan, dan kepentingan masyarakat. Jangan jadikan hiburan malam sebagai jalan pintas pembangunan pariwisata Kota Serang,” tegas Aliansi Madani.
Menutup aksi, Aliansi Madani menegaskan bahwa momentum HUT Kota Serang ke-19 harus menjadi momentum evaluasi bersama, bukan sekadar perayaan.
“Pembangunan bukan tentang seberapa banyak program yang diumumkan, tetapi seberapa nyata masyarakat merasakan manfaatnya. Regulasi juga bukan tentang seberapa cepat sebuah Peraturan Daerah disahkan, tetapi seberapa kuat regulasi tersebut memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan mencegah munculnya celah yang dapat disalahgunakan.”
Aliansi Madani Kota Serang
KAMMI Serang & HMI MPO Cabang Serang
Serang, 10 Agustus 2026
0 Komentar