Recent

Kasus Kuota Haji: Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

 


BERITA24IND.COM | JAKARTA — Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 memasuki tahap persidangan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Berdasarkan dakwaan jaksa, nilai kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan serta pembagian kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Tambahan

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdapat proses pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

Kuota tersebut diduga diisi dengan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai ketentuan. Jaksa menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Selain persoalan pengisian kuota, jaksa juga mengungkap dugaan adanya fee percepatan yang berkaitan dengan proses pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.

Persoalan lain yang turut menjadi bagian dakwaan adalah penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Jaksa menilai pembagian sebesar 50 persen untuk haji khusus dilakukan tanpa didukung kajian teknis yang memadai.

Yaqut Didakwa Bersama Tiga Terdakwa Lain

Jaksa mendakwa Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain.

Mereka antara lain mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan jaksa, tindakan tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan dan mekanisme pengisiannya.

Jaksa Ungkap Dugaan Keuntungan

Selain menyebut adanya kerugian negara, jaksa juga menguraikan dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak.

Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar USD271.500. Dengan asumsi nilai tukar yang digunakan dalam dakwaan, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp4,83 miliar.

Jaksa juga menyebut adanya keuntungan yang diterima pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam dakwaan, nilai keuntungan yang dikaitkan dengan 313 PIHK disebut mencapai sekitar Rp478,17 miliar.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya menyangkut dugaan keuntungan pribadi, tetapi juga dugaan keuntungan yang mengalir kepada sejumlah pihak dalam ekosistem penyelenggaraan haji khusus.

Kuota Haji Menjadi Pokok Perkara

Kasus ini berawal dari persoalan pembagian kuota haji tambahan Indonesia pada periode 2023–2024. Dalam proses persidangan, jaksa kemudian menguraikan dugaan penyimpangan dalam penetapan dan pengisian kuota tersebut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen untuk haji khusus yang disebut tidak memiliki landasan kajian teknis.

Besarnya nilai kerugian negara membuat perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian publik, khususnya karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Yaqut Ajukan Perlawanan atas Dakwaan

Di sisi lain, Yaqut melalui tim hukumnya menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan untuk menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

Dengan masuknya perkara ke persidangan, pembuktian selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara tersebut diuji di hadapan majelis hakim.

Persidangan juga akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya sekaligus bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan serta bantahan atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh tuduhan terhadap terdakwa harus dibuktikan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar