Recent

Ketika Data menentukan Siapa yang Miskin dan Sejahtera: Problem Keadilan dalam DTSEN Desil

BERITA24IND Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil merupakan program yang dirancang sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial-ekonomi dengan mengintegrasikan berbagai data seperti Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghpusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala.

DTSEN dan Politik Klasifikasi Kemiskinan: Ketika Data Administratif Berhadapan dengan Keadilan Sosial

Program DTSEN secara normatif diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 menjadi titik yang menandai pergeseran paradigma tata kelola kesejahteraan yang dicanangkan pemerintah dengan pendekatan berbasis data (data-driven governance) yang dalam perspektif ekonomi pembangunan DTSEN Desil merupakan bagian dari transformasi menuju pembangunan yang bertumpu pada integrasi data sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik. 

Fenomena yang muncul saat ini menunjukkan bahwa semakin besar peran sistem penggolongan desil dalam menentukan akses masyarakat terhadap bantuan sosial, subsidi energi, hingga penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), semakin besar pula dorongan bagi sebagian masyarakat untuk menampilkan kondisi yang lebih rendah daripada keadaan sebenarnya. Kecenderungan tersebut seharusnya dipandang oleh negara sebagai fenomena insidental, melainkan sudah berkembang menjadi persoalan struktural karena masyarakat bisa mengajukan perubahan data melalui fitur Usul-Sanggah pada aplikasi Cek Bansos dengan dengan menyertakan narasi kondisi ekonomi dan bukti pendukung berupa foto rumah yang dilengkapi metadata lokasi (GPS) sebagai bagian dari proses verifikasi (Coopnet.co.id, 2026). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa status desil telah berkembang menjadi instrumen yang menentukan akses terhadap berbagai program perlindungan sosial dan subsidi negara.

Meskipun DTSEN dirancang lebih komprehensif daripada DTKS melalui integrasi berbagai indikator diantara yaitu pekerjaaan, pendidikan, kondisi tempat tinggal, kesehatan, kepemilikan aset, hingga geospasial untuk meningkatkan akurasi penentuan desil, validitas sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan dan mendapatkan respon yang beragam dari publik. Pemerintah memang telah menerapkan mekanisme penyaringan otomatis untuk keluarga yang secara administratif dinilai tidak lagi memenuhi syarat penerima bantuan, seperti keluarga yang memiliki anggota keluarga berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, atau berpenghasilan diatas upah minimum provinsi (Himatikauty.or.id 2026).

Meski demikian, celah tetap terbuka karena sebagian besar variabel penilaian bersifat semi-subjektif dan bergantung pada laporan mandiri warga, sehingga sengketa data justru menjadi ruang negosiasi antara realitas ekonomi dan narasi yang paling "meyakinkan" di mata verifikator desa. Laporan lapangan menunjukkan adanya kesalahan inklusi, di mana keluarga yang sebenarnya mampu tetap tercatat sebagai penerima manfaat, sekaligus kesalahan eksklusi, di mana keluarga yang benar-benar miskin justru tidak terjangkau sistem karena belum terdaftar, data NIK tidak sinkron dengan Dukcapil, atau tidak mengikuti musyawarah desa (Desanaob.id, 2026). Kesalahan-kesalahan tergeting inilah yang membuat validitas keseluruhan sistem desil masih dipertanyakan publik karena bergantung pada pelaporan masyarakat dan diverifikasi di tingkat desa, dapat membuka subjektifitas maupun manipulasi informasi. Sehingga ditemukan kesalahan inklusi, yaitu rumah tangga yang sebenarnya mampu tetap menerima bantuan, serta kesalahan eksklusif yaitu masyarakat miskin yang justru tidak terdata karena kendala administrasi, ketidaksesuaian data kependudukan atau tidak terlibat dalam proses pendataan desa (Desanaob.id 2026).

Dari realitas yang ditemukan menunjukkan bahwa kecanggihan teknologi belum sepenuhnya mampu mengatasi persoalan mendasar dalam tata kelola data kesejahteraan, sehingga keberhasilan DTSEN pada akhirnya tetap bergantung pada kualitas verifikasi lapangan, integritas penyelenggara, serta mekanisme pengawasan yang mampu menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial sesuai dengan amanat negara kesejahteraan dalam UUD  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara tidak hanya berkewajiban menyelenggarakan sistem perlindungan sosial yang efektif, tetapi juga menjamin bahwa setiap warga negara memperoleh akses yang adil terhadap hak-hak sosialnya. Oleh karena itu, DTSEN seharusnya dipahami sebagai instrumen pendukung pengambilan keputusan, bukan sebagai satu-satunya penentu yang secara mutlak menetapkan siapa yang berhak menerima perlindungan sosial. (peraturan.bpk.go.id)

DTSEN Desil dalam Paradigma Ekonomi Pembangunan: Efisiensi Anggaran atau Reduksi Kemiskinan Berbasis Angka

Ketimpangan sosial di Indonesia masih menjadi persoalan struktural meskipun kemiskinan statistik mengalami penurunan. Menurut data Badan Pusat Statistik, pada Maret 2026 tingkat kemiskinan turun menjadi 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang, tetapi pada saat yang sama rasio Gini meningkat menjadi 0,368 dari 0,363 pada September 2025. Ketimpangan bahkan lebih tinggi di perkotaan dengan rasio Gini 0,387 dibandingkan perdesaan sebesar 0,296. Kondisi ini menjadi sangat problematis jika dikaitkan dengan pasar kerja, dimana pada Mei 2026 tercatat 4,65% dengan jumlah pengangguran mencapai 7,22 juta orang, dengan perbandingan wilayah Pengangguran di perkotaan tercatat lebih tinggi (5,54%) dibandingkan di pedesaan (3,15%). Meskipun angka tersebut turun dari sebelumnya. 

Dalam perspektif Todaro dan Smith, pembangunan ekonom tidak dapat direduksi menjadi pertumbuhan ekonomi atau penurunan kemiskinan, melainkan harus mencakup pengurangan pengangguran, ketimpangan, serta peningkatan kualitas hidup. Sehingga dari data yang tervalidasi negara menunjukkan bahwa pertumbuhan belum sepenuhnya menghasilkan pembangunan yang inklusif karena masih menyisakan tingginya pengangguran yang meningkatkan ketimpangan. Oleh karena itu penggunaan sistem desil sering memunculkan perdebatan karena lebih menggambarkan posisi relatif rumah tangga berdasarkan tingkat pengeluaran dibandingkan kelompok masyarakat lainnya, bukan juga mencerminkan bahwa kebutuhan hidup mereka terpenuhi. Akibatnya banyak keluarga yang secara statistik tidak lagi tergolong miskin, tetapi dengan kondisi ekonomi yang rapuh dan mudah terdampak ketika menghadapi kenaikan harga atau penurunan pendapatan. 

DTSEN Desil Sebagai Alat Untuk Memperluas Akses Kesejahteraan, Buka Gatekeeper yang Membatasi Akses

Kemiskinan sejatinya tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga dengan keterbatasan kemampuan seseorang untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, dan kehidupan yang aman. Dalam perspektif capability approach Amartya Sen, kemiskinan merupakan bentuk kehilangan kapabilitas untuk menjalani kehidupan yang bernilai, sehingga pengukurannya tidak cukup hanya berdasarkan pendapatan atau kepemilikan materi. Karena itu, sistem desil yang terlalu berfokus pada kondisi rumah, listrik, atau aset fisik berisiko menyederhanakan kondisi sosial-ekonomi rumah tangga. Pendapatan informal yang tidak stabil, utang, biaya pengobatan, dan kerentanan terhadap guncangan ekonomi dapat membuat rumah tangga tetap rentan meskipun secara statistik berada di atas garis kemiskinan.

Alih-alih menempatkan warga sebagai pihak yang dapat mengakali sistem, persoalan yang paling mendasar justru terletak pada desain kebijakan yang terlalu menggantungkan keputusan kesejahteraan pada satu peringkatan desil. Dimana kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang dinamis dipadatkan menjadi satu kategori yang kemudian difungsikan untuk berbagai akses pelayanan publik, resikonya sangat besar terhadap kesalahan sasaran, bahkan Menurut data PPID BPS, ditemukan adanya perbedaan antara pemeringkatan DTSEN dan hasil verifikasi lapangan. 

Pada akhirnya, persoalan DTSEN bukan sekedar pada akurasi angka, tetapi juga soal keadilan dalam menentukan siapa yang berhak menerima perlindungan negara. Pemutakhiran dan verifikasi seharusnya lebih diperkuat melalui ground check dan integrasi antar lembaga, juga memperhatikan dinamika sosial ekonomi yang harus tetap diuji terhadap realitas di lapangan. 

Oleh karena itu, DTSEN tidak boleh menjadi “hakim tunggal” yang menentukan jaminan kesejahteraan dan perlindungan negara berdasarkan satu angka desil, data harus menjadi instrumen untuk memahami kerentanan bukan sebagai alat mengklasifikasikan masyarakat. Keberhasilan DTSEN seharusnya tidak diukur dari seberapa rapi masyarakat ditempatkan dalam desil, melainkan seberapa adil dan tepat negara memberikan perlindungan sosial.

Oleh:

Ayu Septia

(Pengamat Kebijakan Publik, Mahasiswa Magister Hukum UI)


0 Komentar