Mengakhiri Fenomena Pelaporan oleh Simpatisan dalam Delik Penghinaan Presiden: Telaah Konstitusionalitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025
BERITA24IND Perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui ketentuan yang dikonstruksikan sebagai delik aduan disebutkan dalam Pasal 220 yang berbunyi “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Namun, dalam praktiknya muncul polemik mengenai pelaporan oleh simpatisan atau pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik. Sehingga lahir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mempertegas bahwa pihak lain, termasuk simpatisan atau relawan, tidak dapat mengadukan tindak pidana tersebut atas nama kepentingan Presiden/Wakil Presiden. Putusan ini juga memperkuat karakter delik pidana dan mencegah penyalahgunaan mekanisme pidana.
Rasionalitas Konstitusional Pembatasan Pengaduan dalam Delik Penghinaan Presiden
Secara normatif lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 bukan merupakan pembatasan hak asasi manusia atau sebagai bentuk privilese terhadap pejabat negara justru dalam perspektif hukum pidana delik aduan absolut yang secara tegas memberikan kepastian kedudukan hukum (legal standing) pengadu, menjamin due process of law dan prinsip equality before the law serta mencegah pelaporan pihak-pihak yang berkepentingan. Hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1 yang menyebutkan “"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." dengan demikian putusan tersebut semata-mata untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan kepala negara dan hak konstitusional warga negara.
Penghapusan Ruang Pelaporan oleh Simpatisan sebagai Penguatan Perlindungan Hak Konstitusional
Pengaturan mengenai delik aduan absolut dapat dipahami sebagai instrumen yang harus digunakan secara terbatas dan proporsional yang kemudian membatasi kritik terhadap Presiden sebagai pejabat publik. Pembatasan tersebut sejalan dengan prinsip ultimum remedium karena semestinya pidana tidak semestinya digunakan secara berlebihan terhadap ekspresi yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Herbert L. Packer melalui The Limits of the Criminal Sanction menjelaskan bahwa penggunaan sanksi pidana harus dibatasi karena hukum pidana merupakan instrumen negara yang memiliki daya paksa sangat kuat. Kriminalisasi tidak cukup hanya didasarkan pada adanya suatu perbuatan yang dianggap salah, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan, manfaat, serta risiko penggunaan sanksi pidana terhadap kebebasan individu. Dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mempertegas bahwa simpatisan atau pihak ketiga tidak semestinya memiliki ruang untuk membuat pengaduan hukum pidana yang berpotensi justru digunakan sebagai instrumen untuk membungkam publik, sehingga pembatasan pengaduan tersebut juga dilakukan sebagai pengendalian terhadap kriminalitas berlebihan (overcriminalization).
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Politik Hukum Pidana Nasional
Secara yuridis, pembaruan bagi penerapan Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XIII/2025 yang berhasil mempertegas pengaduan tidak dapat diperluas kepada pihak ketiga yang sejalan dengan semangat pembaharuan hukum pidana nasional yang menempatkan perlindungan hak konstitusional dan pembatasan penggunaan hukum pidana atau KUHP yang diharmonisasikan dengan hukum acara pidana yaitu KUHAP sebagai pedoman teknis bagi aparat penegak hukum.
Pada prinsipnya keberhasilan dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XIII/2025 tidak semata-mata ditentukan pada penulisan normanya, tetapi pada keberhasilan penegak hukum menjaga keseimbangan antara menjaga kehormatan Presiden/Wakil Presiden dengan menjaga hak konstitusional warga negaranya sehingga hukum pidana tidak berubah menjadi pembatasan demokrasi, melainkan bekerja secara proporsional dan berorientasi pada keadilan konstitusional.
Penulis:
Ayu Septia
(Pengamat Public Policy)

0 Komentar