Yaqut Bantah Kuota Haji 50:50 Rugikan Negara, Pertanyakan Dasar Dakwaan KPK
BERITA24IND.COM | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026), Yaqut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar.
Yaqut menilai dakwaan jaksa tidak menjelaskan secara rinci metode penghitungan kerugian negara maupun uang negara yang disebut berkurang akibat pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50. Ia juga menyatakan pembagian kuota tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.
Yaqut mengatakan unsur kerugian negara dalam dakwaan perlu dibuktikan secara terang. Menurut dia, penyebutan angka Rp622,09 miliar tidak disertai penjelasan yang cukup mengenai metode penghitungan maupun sumber kerugian tersebut.
“Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” kata Yaqut seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain mempertanyakan kerugian negara, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Ia menyebut dakwaan mencampuradukkan kebijakan yang berada dalam kewenangan Menteri Agama dengan kebijakan teknis yang menjadi ranah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Menurut Yaqut, kebijakan teknis di tingkat direktorat jenderal seharusnya tidak secara otomatis dibebankan sebagai kebijakan atau kesalahan Menteri Agama. Ia juga membantah pernah memberikan instruksi kepada bawahannya untuk melakukan korupsi, memperdagangkan kuota haji, ataupun melonggarkan ketentuan penyelenggaraan haji.
Perkara tersebut berawal dari tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan itu dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan skema 50:50.
KPK mempersoalkan kebijakan tersebut karena Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen. KPK menduga perubahan menjadi 50:50 telah memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Yaqut berpendapat pembagian kuota tambahan tersebut memiliki dasar kebijakan dan berkaitan dengan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Kuasa hukum juga menilai Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan kebijakan administratif yang memiliki dasar hukum, termasuk ketentuan mengenai kuota tambahan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Di sisi lain, KPK menilai perkara tersebut bukan semata persoalan administratif. Dalam penyidikan, KPK menyebut terdapat dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan serta aliran uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kuota tersebut.
KPK sebelumnya menyebut PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024 dari pengaturan kuota. KPK juga mengungkap dugaan keuntungan tidak sah sekitar Rp40,8 miliar yang diperoleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka Asrul Azis Taba. Seluruh angka tersebut merupakan bagian dari dugaan dalam perkara dan belum menjadi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, Yaqut telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan bersama sejumlah terdakwa lain. KPK sebelumnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dari pihak swasta sebagai tersangka.
Melalui eksepsinya, Yaqut meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan terhadap dakwaan jaksa. Tim hukumnya menilai uraian perbuatan dalam dakwaan tidak berkaitan secara jelas dengan unsur tindak pidana yang didakwakan sehingga dianggap kabur atau obscuur libel.
Yaqut juga meminta agar persoalan mengenai keabsahan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam persidangan, pihaknya berargumentasi bahwa keputusan tersebut dibuat dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama dan berkaitan dengan kewenangan pemerintahan.
Namun, argumentasi tersebut masih menjadi bagian dari pembelaan terdakwa dan akan dinilai oleh majelis hakim. Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Yaqut bersalah dalam perkara tersebut.
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Yaqut serta tanggapan jaksa penuntut umum sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.

0 Komentar