Dari Kota Ulama & Santri Bisa Menjadi Kota Sarang Maksiat, Pasal Kontroversial Pariwisata Kota Serang Banten Perlu Dikaji Ulang
BERITA24IND.COM | SERANG — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang memicu perdebatan publik. Sorotan terutama tertuju pada sejumlah ketentuan yang menyebut minuman beralkohol, bar, kelab malam, dan diskotek dalam kerangka usaha pariwisata.
Materi yang beredar di publik memperlihatkan bahwa polemik tersebut bukan semata soal keberadaan tempat hiburan malam, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih mendasar: ke mana arah kebijakan pariwisata Kota Serang akan dibawa?
Pasal 46 dan 59 Jadi Titik Panas
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 46 ayat (2). Dalam materi Raperda yang ditampilkan, bar di hotel yang masuk kategori risiko menengah tinggi dan tinggi didefinisikan sebagai usaha yang menyediakan minuman beralkohol dan nonalkohol, termasuk fasilitas untuk pembuatan, penyimpanan, dan penyajiannya.
Ketentuan lain yang menjadi perhatian adalah Pasal 46 ayat (9), yang menyebut usaha kelab malam atau diskotek sebagai usaha penyediaan minuman yang dilengkapi fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan musik serta pencahayaan.
Kemudian Pasal 59 secara eksplisit mencantumkan dua jenis usaha hiburan malam, yakni kelab malam dan diskotek, dengan ketentuan bahwa keduanya hanya berlaku atau disediakan di hotel bintang yang berisiko menengah tinggi dan tinggi.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah Kota Serang "membuka diskotek" atau tidak. Persoalan utamanya adalah bagaimana sebuah aktivitas yang selama ini sensitif secara sosial dan budaya kemudian dirumuskan secara eksplisit dalam sebuah rancangan regulasi daerah.
Bukan Sekadar Soal "Legal atau Ilegal"
Di sinilah perdebatan menjadi lebih kompleks.
Pemakaian istilah kelab malam, diskotek, bar, dan minuman beralkohol dalam Raperda tidak dengan sendirinya berarti seluruh kegiatan tersebut otomatis bebas beroperasi di Kota Serang. Raperda masih berada dalam tahap pembahasan dan dapat mengalami perubahan.
Bahkan, DPRD Kota Serang sendiri menyatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses penyempurnaan di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Pemerintah Kota Serang juga menyatakan bahwa sejak awal pihaknya mengusulkan larangan seluruh peredaran minuman beralkohol, tetapi materi tersebut kemudian harus disesuaikan dalam proses harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
Karena itu, menyebut draf tersebut sebagai "Perda yang sudah melegalkan miras dan diskotek" akan terlalu jauh. Statusnya masih Raperda, bukan peraturan daerah yang telah berlaku.
Namun, kekhawatiran publik tetap memiliki dasar untuk dibahas karena norma tersebut memang muncul dalam rancangan regulasi.
Problem Besarnya: Mengatur atau Membuka Ruang?
Pertanyaan kritisnya kemudian berubah:
Apakah pencantuman jenis usaha tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan yang sudah ada, atau justru memberikan dasar hukum bagi kegiatan tersebut untuk berkembang?
Ini merupakan perbedaan yang sangat penting.
Jika pemerintah memasukkan suatu kegiatan ke dalam klasifikasi usaha pariwisata, konsekuensinya bukan hanya soal istilah. Regulasi kemudian perlu menjawab secara rinci mengenai:
- siapa yang boleh memperoleh izin;
- lokasi usaha yang diperbolehkan;
- batas usia konsumen;
- jenis dan kadar minuman beralkohol;
- mekanisme penjualan dan penyimpanan;
- jam operasional;
- jarak dengan permukiman, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik;
- mekanisme pengawasan;
- sanksi administratif;
- serta mekanisme pencabutan izin apabila terjadi pelanggaran.
Tanpa pengaturan yang sangat ketat, sebuah pasal yang semula dimaksudkan untuk mengendalikan dapat dipersepsikan sebagai pasal yang memberikan ruang operasional.
Itulah sebabnya kritik terhadap Raperda ini tidak seharusnya berhenti pada slogan "pro" atau "kontra" hiburan malam.
Ironi di Tengah Identitas Kota Serang
Polemik menjadi semakin sensitif karena Kota Serang selama ini membangun identitas sebagai kota yang mengedepankan karakter religius, budaya lokal, dan konsep Kota Madani.
Pemerintah Kota Serang sendiri dalam jawaban terhadap pandangan fraksi menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan diarahkan berdasarkan nilai religius, budaya lokal, dan karakter Kota Serang yang madani. Pemerintah juga menyatakan regulasi diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol.
Di titik inilah muncul pertanyaan kebijakan yang sulit dihindari:
Jika identitas Kota Serang hendak diperkuat sebagai kota religius dan madani, bagaimana posisi usaha hiburan malam dan alkohol dalam desain pariwisatanya?
Pertanyaan tersebut bukan persoalan moral semata. Ia juga merupakan persoalan konsistensi kebijakan publik.
Sebuah regulasi idealnya tidak hanya menjawab kebutuhan industri, tetapi juga harus jelas mengenai karakter pembangunan daerah yang hendak dibentuk.
Publik Berhak Tahu Apa yang Sebenarnya Berubah
Polemik semakin besar karena masyarakat membaca potongan pasal secara terpisah melalui media sosial. Padahal, memahami Raperda membutuhkan pembacaan keseluruhan struktur regulasi, termasuk definisi, klasifikasi usaha, perizinan, pengawasan, larangan, dan sanksinya.
Karena itu, DPRD dan Pemkot Serang mempunyai pekerjaan penting: membuka dokumen Raperda beserta naskah akademiknya kepada publik secara mudah dan utuh.
Bukan hanya menampilkan satu atau dua pasal.
Masyarakat perlu mengetahui:
- Apa alasan memasukkan bar, diskotek dan kelab malam ke dalam Raperda?
- Apakah pencantuman tersebut merupakan kewajiban dari regulasi yang lebih tinggi?
- Apa batasan operasionalnya?
- Di mana usaha tersebut boleh berdiri?
- Siapa yang berwenang memberikan izin?
- Bagaimana pengawasan minuman beralkohol dilakukan?
- Apa sanksi bagi pelanggar?
- Apakah masyarakat sekitar memiliki mekanisme keberatan?
- Bagaimana ketentuan tersebut selaras dengan kebijakan Kota Serang sebagai kota madani?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar perdebatan apakah Raperda itu "melegalkan" atau "melarang".
Raperda Belum Final, Tetapi Perdebatan Sudah Terlanjur Besar
Per akhir Agustus hingga awal September 2026, pembahasan Raperda masih berlangsung dan belum menunjukkan penyelesaian final. Ketua Pansus menyatakan proses pembahasan belum memiliki perkembangan substantif dan akan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur terkait dalam tahap berikutnya.
Artinya, pasal-pasal kontroversial tersebut masih terbuka untuk perubahan.
Justru karena masih berupa rancangan, momentum ini seharusnya digunakan untuk menguji regulasi secara terbuka: dari perspektif hukum, ekonomi, sosial, budaya, agama, kesehatan masyarakat, hingga tata kelola perizinan.
Yang perlu dihindari adalah dua ekstrem sekaligus: menganggap Raperda tersebut sudah pasti melegalkan seluruh hiburan malam, atau sebaliknya menganggap tidak ada persoalan hanya karena Raperda belum disahkan.
Faktanya berada di antara kedua posisi tersebut: sejumlah jenis usaha hiburan malam dan minuman beralkohol memang tercantum dalam draf yang beredar, tetapi Raperda belum menjadi hukum yang berlaku dan substansinya masih dapat berubah melalui proses legislasi.
Ujian bagi DPRD dan Pemkot Serang
Pada akhirnya, polemik ini menjadi ujian bagi proses pembentukan kebijakan di Kota Serang.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu pasal, tetapi kepercayaan publik terhadap proses legislasi daerah.
Jika pemerintah memang bermaksud mengendalikan peredaran alkohol dan hiburan malam, maka rumusannya harus cukup tegas untuk mencegah penyalahgunaan.
Jika terdapat kewajiban harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, dasar hukumnya perlu dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.
Dan jika terdapat ruang kompromi antara kepentingan ekonomi pariwisata dengan karakter sosial-budaya Serang, kompromi tersebut harus dirumuskan secara transparan.
Sebab sebuah perda bukan sekadar kumpulan pasal.
Ia adalah keputusan politik-hukum yang menentukan aktivitas apa yang diberi ruang, aktivitas apa yang dibatasi, dan nilai apa yang hendak dijadikan arah pembangunan sebuah kota.
Untuk Kota Serang, pertanyaan besarnya kini sederhana tetapi fundamental:
Apakah pariwisata hendak dibangun dengan memperluas jenis usaha sebanyak mungkin, atau dengan terlebih dahulu memastikan bahwa setiap jenis usaha benar-benar sesuai dengan karakter dan arah pembangunan Kota Serang?
Jawabannya seharusnya lahir dari dokumen yang terbuka, argumentasi hukum yang jelas, kajian yang terukur, dan partisipasi masyarakat yang bermakna—bukan sekadar dari perang narasi di media sosial.
Catatan redaksional: Foto-foto pada materi yang Anda kirim tampak berfungsi sebagai ilustrasi/konten media sosial. Foto tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa aktivitas dalam gambar merupakan kegiatan di Kota Serang. Fakta yang dapat diverifikasi adalah adanya ketentuan yang menjadi sorotan dalam draf Raperda dan bahwa pembahasannya masih berlangsung.
.jpeg)

0 Komentar