Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Pastikan Hak Pekerja Terlindungi
BERITA24IND | JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan melalui sejumlah langkah strategis. Upaya tersebut meliputi penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan pemerataan distribusi pengawas, penyempurnaan metode pengawasan melalui pembaruan regulasi, serta optimalisasi sistem pelaporan.
Langkah ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi ketentuan norma ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menjelaskan bahwa penyempurnaan mekanisme pengawasan salah satunya dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut memberikan penegasan terhadap kewenangan pengawas dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian atas penerapan norma ketenagakerjaan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan hak pekerja terkait upah minimum, pembayaran upah lembur, serta pemberian manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” ujar Anwar dalam webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Lebih lanjut, Anwar mengungkapkan bahwa perencanaan pengawasan juga harus memperhatikan kesiapan kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia pengawas. Peningkatan kapasitas perlu disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, disertai dukungan anggaran yang memadai serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penguatan sistem pelaporan juga menjadi bagian penting dalam perencanaan tersebut. Melalui pelaporan yang lebih optimal, pelaksanaan pemeriksaan, kegiatan sosialisasi, hingga tindak lanjut hasil pengawasan dapat dipantau dan dievaluasi secara lebih terukur.
Dengan sistem pengawasan yang terencana, Kemnaker berharap pengawasan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan tepat sasaran, khususnya dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan dan standar K3.
Anwar juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keberhasilan pengawasan. Pemerintah, pengawas ketenagakerjaan, pengusaha, dan pekerja perlu membangun kolaborasi untuk mengenali berbagai hambatan di lapangan serta menentukan solusi yang sesuai dengan kebutuhan.
Berbagai masukan dari para pemangku kepentingan tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk merancang program pengawasan yang lebih efektif dan responsif terhadap kondisi di lapangan.
Melalui perencanaan yang matang, peningkatan kapasitas pengawas, dan koordinasi lintas sektor, pengawasan ketenagakerjaan diharapkan semakin optimal dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutup Anwar.
0 Komentar