Recent

Revitalisasi SMPN 2 Baros Senilai Rp610 Juta Disorot, Kualitas Pekerjaan Diduga Bermasalah

BERITA24IND | SERANG — Pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Baros di Desa Sindangmandi, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Pekerjaan yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp610 juta tersebut diduga memiliki sejumlah persoalan, mulai dari kualitas pemasangan plafon dan keramik hingga kusen yang dilaporkan belum terpasang.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, hasil pengerjaan plafon terlihat belum rapi. Sejumlah sambungan tampak renggang, sementara bagian tepi plafon belum tertata dengan baik. Kondisi serupa juga terlihat pada pemasangan keramik yang dinilai kurang rata. Di sisi lain, kusen bangunan disebut belum terpasang saat dilakukan pengamatan.

Persoalan tersebut turut diiringi informasi mengenai pekerjaan yang diduga sempat terhenti selama kurang lebih dua minggu. Selain itu, beredar dugaan bahwa penyediaan sejumlah material, termasuk pembuatan kusen, dilakukan oleh pihak yang berperan sebagai pendamping proyek. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 2 Baros, Een Rohaeni, dilakukan pada Selasa (20/10/2026). Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit. Sementara itu, Encep, yang disebut sebagai pendamping proyek, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai kondisi fisik pekerjaan, dugaan keterlambatan, maupun mekanisme pengadaan material.

Sorotan terhadap proyek tersebut juga datang dari Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro. Ia menilai pelaksanaan revitalisasi sekolah itu perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, terutama untuk memastikan kesesuaian mutu pekerjaan dengan spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan.

Ely juga menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan adanya mark up anggaran. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, evaluasi teknis, serta audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Sebagai tindak lanjut, Ely Jaro menyatakan akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Serang, Kejaksaan Tinggi Banten, Inspektorat, Ombudsman, dan Polres Serang Kota. Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan serta audit terhadap pelaksanaan program revitalisasi SMPN 2 Baros.

Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp610 juta. Dalam papan informasi itu, Een Rohaeni tercantum sebagai penanggung jawab, Uus Sulaeman sebagai ketua, Hedi Rosadi sebagai sekretaris/logistik, Atin sebagai bendahara, dan Akhmad Ali Mansyurudin sebagai pelaksana.

Kondisi fisik bangunan, dugaan keterlambatan, serta persoalan pengadaan material menjadi sejumlah aspek yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Pemeriksaan teknis dan audit yang independen diperlukan untuk menilai kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Encep belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi wartawan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak sekolah, pendamping proyek, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

0 Komentar